Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari, Kamis (06/06/2024), Liputanesia/Hengki. |
Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari mengatakan bahwa Ruhamah adalah jemaah kelompok terbang (kloter) 01-BTJ. Jemaah asal Ujong Kareng Kota Sabang tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit King Faisal, Makkah.
Menurut sertifikat kematian (CoD) yang dilkeluarkan Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, Ruhamah didiagnosa mengalami Syok Kardiogenik (cardiogenic shock), Acute Coronary Syndrome, Cronic Heart Failure, Cardiomegaly dan Senility.
Azhari juga mengatakan pihak maktab sudah melakukan proses fardu kifayah dan pengurusan jenazah.
"Almarhumah sudah dimakamkan di Makbarah syuhada syarair. Kita doakan semoga almarhumah diampuni segala dosanya dan ditempatkan di sisi Allah SWT," ujar Azhari, Kamis (06/06/2024).
Pemerintah Indonesia, kata Azhari, memfasilitasi badal haji bagi jemaah yang berhak. Seperti, jemaah haji yang meninggal dunia sebelum puncak haji dan mereka yang dirawat karena sakit.
Secara regulasi, ada tiga kelompok jemaah haji Indonesia yang bisa dibadal hajikan melalui program pemerintah.
Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji embarkasi atau embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan.
Ketiga, jemaah yang mengalami demensia.