Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Tidak Menyerahkan LADK, Partai Buruh dan SIRA Dicoret Sebagai Peserta Pemilu

Redaksi
27 Jan 2024, 19:56 WIB Last Updated 2024-09-09T17:17:54Z
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rusli, Jum’at (26/01). Liputanesia/Istimewa.

Aceh Tamiang - Komisi Independen Pemilihan (KIP) terpaksa mencoret Partai Buruh dan partai SIRA (Partai Lokal di Aceh) dari peserta Pemilu 2024, karena tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas akhir pengumpulan pada 7 Januari silam.

“Dari 24 parpol yang ikut pemilu, hanya dua parpol tersebut yang tidak menyerahkan LADK. Keduanya pun dicoret dari kepesertaan Pemilu 2024,” Kata Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti melalui Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rusli, Jum’at (26/01/2024).

Rusli menyampaikan, sebanyak 22 parpol dinyatakan lengkap status penerimaan LADK-nya. Konsekuensi tidak menyerahkan LADK yakni pembatalan keikutsertaan di Pemilu. Terlebih, mereka (Partai Buruh dan SIRA) tidak ada caleg yang didaftarkan.

Selain LADK, Partai Buruh dan Partai SIRA juga tidak memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). “Dari awal Partai Buruh dan Partai SIRA tidak pernah membuka RKDK yang menguatkan alasan kami mencoretnya dari peserta Pemilu,” jelas Rusli.

Rusli menambahkan, adapun 22 Parpol yang sudah menyerahkan LADK yakni PDI Perjuangan, NasDem, Partai Gelora, PSI, Golkar, PBB, Gabthat, PPP, PDA, PNA dan PAS Aceh. Kemudian, Partai Hanura, PKS, Gerindra, Partai Aceh, Partai Garuda, Perindo, Partai Ummat, PKB, PAN, Demokrat dan PKN.

“Sementara Partai Garuda, Perindo dan Partai Gabthat juga sudah mengirim LADK meskipun tidak ada calegnya,” pungkas Rusli.

Iklan