Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

PN Gelar Sidang Perdana Kasus Tindak Pidana ITE

Hengki Syahjaya
04 Januari 2024, 23:42 WIB Last Updated 2024-01-04T23:02:53Z
Sidang perdana atas kasus tindak pidana ITE akun bodong Facebook Usman Udin yang digelar di PN Langsa, Kamis (04/01), Liputanesia/H5J.

Kota Langsa - Pengadilan Negeri (PN) menggelar sidang perdana kasus akun facebook bodong “Usman Udin” atas dugaan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (04/01/2023).


Sidang perdana yang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terduga IS (36), dan FS (26), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), dimulai sekitar pukul 14.30 WIB, dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Dini Damayanti, didampingi Hakim Anggota Riswan Herafiansyah, dan Iman Harrio Putmana.


Selaku JPU Muhammad Daud Siregar, menyampaikan, para terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam rentang waktu antara bulan Juni 2023 sampai dengan Oktober 2023 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.


"Akun Facebook Usman Udin dibuat terdakwa dengan tujuan untuk memposting hal-hal yang diinginkan oleh terdakwa untuk membuat panas situasi dan menjelek-jelekan orang yang dianggap sebagai saingan terdakwa dalam proses pemilihan Komisioner KIP Kota Langsa tahun 2023," kata JPU.


Pada tanggal 01 Agustus 2023 terdapat postingan di akun tersebut berupa gambar atau foto diri T. Syafrizal yang telah diubah dari foto aslinya, yang menggambarkan dirinya sedang duduk memakai lambang atau logo Partai Komunis Indonesia (PKI), lanjutnya.


"Dari hasil pemeriksaan para ahli, menerangkan keseluruhan postingan akun Facebook Usman Udin bersifat menghina dan mencemarkan nama baik para saksi pelapor," ujar JPU.


"Perbuatan terdakwa dituntut dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP," pungkas JPU.


Iklan