Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Anak Dibawah Umur diduga Dianiaya Satpol PP, Fakhrurrazi: Ini Ada Pelanggaran HAM

Ahmad Mirzda
05 Januari 2024, 19:11 WIB Last Updated 2024-01-05T12:15:58Z
PengacaraTerduga Penganiayaan Fakhrurrazi Mendatangi Satpol PP Kota Lhokseumawe, Jum'at 5 Desember 2023/Liputanesia/Ahmad Mirzda.

Lhokseumawe – pengacara korban dugaan penganiayaan oleh satpol PP kota Lhokseumawe beserta keluarga mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayah Hisbah (Satpol PP dan WH) untuk meminta kejelasan soal anaknya yang mendapatkan kekerasan dan ditahan di sel Satpol PP setempat, Jum'at (5/1/2024).

Kuasa Hukum Pelapor Fakhrurrazi SH kepada liputanesia mengatakan, korban MR (16) kini masih ditahan di sel tahanan Satpol PP&WH. Di dalam sel korban mengalami kekerasan fisik dari petugas Satpol PP dan WH.

Hingga saat ini orang tua korban belum mendapatkan kejelasan dari Kasatpol PP mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan korban.

“Ini aneh, korban lari, ditangkap, ditahan. Jarimah apa yang dilakukan anak ini, dan tindak pidana apa yang dilakukan oleh korban sehingga dia ditahan dan dipukuli, baju masih ada bekas darah kini masih disimpan oleh keluarga korban,” kata Fakhrurrazi, Jumat (5/1).

Lanjut Fakhrurrazi, Keluarga korban tidak berhasil menemui Kasat Pol PP&WH karena sedang tidak ada ditempat. Selanjutnya keluarga korban orang tua korban bersama kuasa hukumnya berencana melaporkan kejadian ini ke Polres Lhokseumawe dan juga menyurati Komnas HAM.

“Ini ada pelanggaran HAM dilakukan oleh petugas Satpol pp terhadap anak. Anehnya lagi seorang anak ditahan di sel sudah lima hari, dia juga ditahan bersama dengan orang dewasa. Kita datang untuk menemui Kasat tapi tidak ada di kantor saat jam kerja,” terangnya.

Dia menjelaskan, kejadian penangkapan dilakukan petugas saat malam tahun baru di salah satu warung kopi di Lhokseumawe. Saat itu petugas sedang melakukan patroli keamanan kota pada malam tahun baru.

“Korban sedang nongkrong bersama temannya lalu dia melihat ada petugas satpol pp sehingga korban melarikan diri karena ketakutan. Jika pun dia melakukan pelanggaran seharusnya mekanisme penahanan juga diatur jangan sembarangan menahan,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP kota Lhokseumawe, Heri Maulana Membantah Anggotanya Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Di bawah Umur tersebut. Menurutnya MR terjatuh saat ditangkap bukan karena dipukul.

“Dia terjatuh saat ditangkap bukan karena dipukul oleh petugas. Anggota kita menangkap MR karena ditemukan bergabung dengan geng motor dan begal yang hendak tauran di Jalan Baru pusat Kota Lhokseumawe saat malam tahun baru,” kata Heri.

Kata Kasat, MR ditangkap oleh petugas yang kedua kalinya, kasus sebelumnya dia ditangkap karena terlibat menjadi muncikari prostitusi Online open BO, dia menjadi penghubung wanita hiburan dengan pria hidung belang belum lama ini.

“Karena dia sudah putus sekolah akhirnya orang tua MR menyetujui anaknya di bina akhlaknya di Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak. Masih ada foto dia selama dia di balai itu, tapi sebelum tahun baru anak ini malah kabur dan kita tangkap kembali pada malam tahun baru,” terang Kasat.

Soal ke tidak hadirannya saat jam kerja Heri menjelaskan bahwa ia sedang menjenguk orang tanya yang sakit. Ia juga berharap pihak orang tua terduga bisa menyelesaikan perkara ini baik baik.

“Kita berharap orang tuanya bisa membicarakan atau diselesaikan kasus ini secara baik- baik. Tadi pagi saat dia datang saya jenguk orang tua saya sakit, saya kembali ke kantor setelah Shalat Jumat,” pungkasnya.

Iklan