Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Wanita dan Pria Transaksi Sabu 305,60 Gram, Diringkus Satres Narkoba

Hengki Syahjaya
21 Desember 2023, 14:12 WIB Last Updated 2023-12-21T07:25:34Z
Kedua pelaku yang hendak melakukan transaksi sabu, Kamis (21/12) di Kabupaten Aceh Timur, Liputanesia/H5J.

Kota Langsa - Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil meringkus dua orang pelaku yang hendak bertransaksi Narkoba jenis sabu seberat 305,60 Gram.


Pelaku berinisial KD (32), Wiraswasta, asal Gampong Alue Kumba, Kecamatan Rantau Selamat, dan SK (40) tahun, IRT, Dusun Setia, Gampong Bukit Selamat,  Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (21/12/2023).


Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, mengatakan bahwa kedua pelaku di amankan pada hari Selasa, tanggal 19/12 sekira pukul 19.30 Wib di Dusun Setia, Gampong Bukit Selamat, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur tepatnya (di warung kelapa).


Selain barang bukti sabu 305,60 Gram, kita juga amankan 1 plastik warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, dan 1 unit Sepmor merk Yamaha Vixion warna hitam, No. Pol BL 5783 ZAE, ucap Kasat.


Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa), lanjut Kasat Narkoba.


“Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut,” ujar AKP Mulyadi.


Setelah di dapatkan informasi lebih lanjut dari masyarakat bahwa transaksi tersebut dilakukan di sebuah warung kelapa, kemudian Kasat Resnarkoba beserta Unit Opsnal langsung bergegas menuju TKP yang dimaksud, jelas Mulyadi.


“Saat dilakukan penggerebekan di warung kelapa tersebut berhasil di amankan kedua pelaku dan saat dilakukan pemeriksaan di semak-semak belakang warung ditemukan Barang-bukti yang diakui adalah milik keduanya,” terang Kasat.


Pelaku menyembunyikan sabu tersebut di semak-semak karena sedang menunggu datangnya pembeli, kini kedua pelaku dan BB diamanakn di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Kasat Res Narkoba AKP Mulyadi.

Iklan