Ketua Panwaslih Kota Langsa Taufiqurrahman, saat wawancara bersama awak Media. |
Kota Langsa - Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa mengimbau para partai politik peserta pemilu 2024 agar dapat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), dengan menurutkan atribut yang sudah terpasang selama ini.
Ketua Panwaslih Kota Langsa Taufiqurrahman, pada media menyampai agar semua APK yang saat ini sudah terpasang di berbagai tempat dan berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum agar dapat ditertibkan atau diturunkan secara mandiri dengan batas waktu selambat-lambatnya pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023.
Ketua Panwaslih Kota Langsa, Taufiqurrahman, yang didampingi Marida Fitriani, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Sri Wahyuni, Koordiv Hukum, Pencegahan, Permas dan Humas. Kamis (02/11/23).
Apabila sampai dengan tanggal 4 November 2023, alat peraga kampanye (APK) belum ditertibkan atau diturunkan, maka Panwaslih Kota Langsa dan instansi yang berwenang akan melaksanakan penertiban.
"Hal ini menindaklanjuti Surat Ketua Panwaslih Aceh imbauan kedua No :231/PM.00.01/K. AC/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye yang dilaksanakan bersama Pemerintah Aceh sebagaimana yang diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan PKPU No. 20 Tahun 2023," jelas Taufiq.
Taufiqurrahman mengatakan bahwa alat peraga kampanye (APK) baru bisa dipakai kembali sesuai dengan tahapan kampanye yaitu pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2023 sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
Menghimbau kepada partai politik untuk dapat bekerjasama agar menurunkan semua alat peraga kampanye yang saat ini sudah terpasang secara mandiri, namun jika tidak diturunkan, maka Penawaslih Kota Langsa bersama Pemda, akan melakukan penertiban dengan menurunkan paksa alat peraga kampanyenya. pungkas Ketua Panwaslih Kota Langsa.