Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kejari Langsa Tetapkan 4 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pekerjaan Pengamanan Pantai Pusong

Hengki Syahjaya
30 November 2023, 19:47 WIB Last Updated 2023-11-30T13:57:00Z
Kajari Langsa Efrianto didampingi Muhammad Rhazi, Kasi Tindak Pidana Khusus, beserta Carles Aprianto, Kasi Intelijen, saat menyampaikan perkara tindak pidana korupsi, Kamis (30/11) di ruang Kasi Intel, Liputanesia/H5J.

Kota Langsa - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapakan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pengamanan pantai Telaga Tujoh Pusong, Kecamatan Langsa Barat, TA. 2019, Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Sumber Dana APBA Aceh.


Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, dengan didampingi oleh Muhammad Rhazi, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, beserta Carles Aprianto, selaku Kepala seksi Intelijen, dan Akmal Kamtib, menyampaikan pada awak media terkait perkembangan penanganan perkara, Kamis (30/11/23) sore.


Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01 /L.1.13/Fd.1/02 /2021 tanggal 01 Februari 2021 dan terakhir Nomor: Print-306/L.1.13/Fd.1/04/2023 tanggal 05 April 2023, kata Kajari.


Efrianto menyampaikan bahwa kasus posisi terhadap perkara tersebut, yaitu; Bahwa pada tahun 2019 Dinas Pengairan Provinsi Aceh melaksanakan pekerjaan pengamanan pantai Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa.


Sumber dana berasal dari APBA Aceh TA. 2019 yang dikerjakan oleh CV. Bintang Beutari dengan nomor kontrak kerja: KU.602 /-UPTD PI WIL III/229/2019 tanggal 08 Agustus 2019, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.446.363.000,00 (tiga milyar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah), terang Kajari.


Dalam pelaksanaan pekerjaan pengamanan pantai Telaga Tujoh selama 140 (seratus empat puluh) hari kerja, berdasarkan Surat Mulainya Perintah Kerja (SMPK), tertanggal 08 Agustus 2019 dan berakhir pada tanggal 25 Desember 2019, lanjutnya.


Namun, pekerjaan tidak selesai dikerjakan, akan tetapi Pihak Dinas terkait yaitu KPA dan PPTK serta Rekanan membuat berita acara pekerjaan 100% yang seakan-akan pekerjaan telah selesai dikerjakan, pada kenyataannya pekerjaan tersebut terlaksana masih sebesar 83%, sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar, jelasnya.


Kajari menambahkan, bahwa dapat kami gambar kan juga pada saat pelaksanaan pekerjaan rekanan terlambat dari target pekerjaan yang seharusnya namun pihak Dinas membiarkannya dengan tidak mengambil langkah-langkah yang tepat sehingga pekerjaan tersebut tidak efektif dan efisien dalam melakukan pembayaran.


Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan pantai Telaga Tujoh Pusong, Nomor: 700/02 /PKKN/IA-IRSUS /2023 tanggal 31 Juli 2023, atas kekurangan Volume pekerjaan menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 878.188.721,02 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh satu koma nol dua rupiah), ujar Kajari.


“Berdasarkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana Pasal 184 ayat (1 ) KUHAP, dan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya”.


Efrianto mengatakan 4 orang yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pengamanan pantai Telaga Tujoh Pusong yaitu;

1. An. SF selaku (KPA)

2. An. MA selaku (PPTK)

tersebut tim Penyidik sepakat yang wajib

3. An. MI selaku Pelaksana Kegiatan dan atau Pengendali/ Peminjam

4. An. M selaku Direktris CV. Bintang Beutari


Dan kami akan berupaya untuk segera melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini segera akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu untuk dilimpahkan ke meja hijau, tegas Kajari.


Berkaitan dengan hal itu kami mohon untuk selalu memberikan dukungan kepada tim penyidik dalam hal percepatan penangan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Langsa, pungkas Kajari Langsa Efrianto.


Iklan