![]() |
| Kasi Binadik dan Giatja, James (kiri), Adik Korban inisial "N" (Kanan) Saat Konfrensi Pers di Cafe Lapas IIB Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin, (9/2/2026) Petang./Liputanesia. (Fotp: Heru Pramono). |
Korban meninggal WBP itu atas nama Iwan (49) Bin Alimin warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.
Sebelumnya, Iwan divonis hukuman 7,6 tahun dengan kasus narkoba jenis sabu seberat 1,1 gram.
Namun nahas kematian itu diduga disebabkan sering mendapat perlakuan penyiksaan dari sesama teman-temannya waktu di tahanan Polres Ciamis.
Hal itu disampaikan adik korban inisial "N", saat acara jumpa pers yang digelar di Cafe Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II (dua) B, Kabupaten Ciamis, Senin, (9/2/2026) petang.
Sebelum adik kandung inisail "N" membeberkan persoalan, institusi Lapas kelas IIB Kabupaten Ciamis melalui Kasi Binadik dan Giatja, James menerangkan, bahwa kematian Iwan dikarena sakit dan sudah beberapa kali dilakukan perawatan serta rujukan ke RSUD Ciamis oleh pihak Lapas.
James menuturkan, semua tahan baru sebelum masuk lapas dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu di ruang pemeriksaan pintu masuk.
"Pemeriksaan dilakukan secara fisik atau kasat mata. Baru menuju ke ruangan register. Selanjutnya, warga binaan tahanan baru dioper ke lapas," terangnya.
Pada saat pemeriksaan, Iwan tidak menyampaikan keluhan sakit yang dideritanya. Bahkan jarang juga menyampaikan keluhan sakit apa yang dirasakan Iwan.
James menegaskan kronologis sebelum meninggal, Pada tanggal 24 Januari 2026 narapidana pernah dirawat di Klinik Lapas dengan keluhan nyeri perut sampai ke punggung.
Kemudian, pada tanggal 25 Januari 2026 pukul 09.30 WIB narapidana dirujuk ke IGD RSUD Ciamis dikarenakan nyeri perut sampai ke punggung tidak kunjung hilang dan mengalami mati rasa pada kedua kakinya.
"Bahkan sempat dirawat inap selama dua hari pada tanggal 25–27 Januari dengan diagnosa Myeloradikopati Thoracal setinggi Th 7–8," jelas James.
Selanjutnya, pada tanggal 29 Januari 2026 pukul 10.50 WIB narapidana dirujuk kembali ke IGD RSUD Ciamis dikarenakan hipotensi dan sesak napas dengan kelemahan pada ekstremitas bawah.
"Iwan pun dirawat inap sampai tanggal 4 Februari 2026 dengan diagnose Angina Pectoris disertai dengan syok hipovolemik, hipokalemia, dan GEA dehidrasi berat," paparnya.
Masih James, narapidana sempat dirawat di Klinik Lapas, pada tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Karena kondisi narapidana menurun, dilakukanlah penanganan darurat oleh perawat lapas di Klinik Lapas.
"Pada tanggal 9 Februari 2026 pukul 00.20 WIB, Iwan dirujuk ke IGD RSUD Ciamis untuk penanganan dengan pengawalan Bpk Eross (Ka KPLP), saya sendiri, Ibu Indri (Kasubsi Perawatan Napi/Anak Didik), Bpk Asep Gunara (Kasubsi Portatib), Bpk Hilmi (Staf Kamtib), Bpk Regia (Petugas/Anggota Jaga), dan Bpk Yusep (perawat)," bebernya.
"Semua proses rawat inap maupun rujukan sudah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (S.O.P)," tegasnya.
Masih di tanggal, 9 Februari, pada pukul 00.30 WIB narapidana tiba di IGD RSUD Ciamis dan langsung diperiksa oleh dokter.
Kepada narapidana tersebut diberikan terapi oksigen dengan NRM 10 lpm, infus line 1 di tangan kanan dengan cairan infus RL 60 tpm, dan infus line ke-2 di kaki kiri dengan cairan infus RL 60 tpm namun terjadi perburukan dan dilakukan RJP.
Namun pada pukul 03.17 WIB dokter IGD menyatakan narapidana telah meninggal dunia," ujarya.
Seiring kejadian tersebut, Kalapas memerintahkan untuk mempersiapkan administrasi penyerahan jenazah berkoordinasi dengan bagian registrasi.
Pada pukul 04.00 WIB perawat, staf registrasi, Ka KPLP, dan Kasi Adm. Kamtib tiba di RSUD untuk menyampaikan ucapan duka kepada keluarga dan mengurus jenazah serta berkas administrasi RS.
Pukul 04.10 WIB staf registrasi (Bpk Aceng) mengambil sidik jari jenazah di RSUD Ciamis dan mempersiapkan berkas administrasi serah terima jenazah dan serah terima barang milik narapidana.
Kemudian, "Pukul 04.25 WIB Ka. KPLP dan Kasi Adm. Kamtib melakukan serah terima jenazah dan serah terima barang milik narapidana kepada pihak keluarga di RSUD Ciamis," tutur James.
Keluarga Korban Beberkan Keterangan Sebelum Meninggal dan Minta Keadilan Hukum
Pada kesempatan jumpa pers tersebut, adik korban inisial "N" menyampaikan, bahwa keluhan sakit kakaknya (korban_red) disebabkan mungkin karena sering mendapat penyiksaan dari teman-temannya di dalam tahanan sewaktu di Polres Ciamis.Hal itu disampaikan almarhum (korban_red) sebelum meninggal kepadanya, bahwa rasa sakit yang dideritanya mungkin disebabkan karena dulu sering mendapat penyiksaan dari teman tahanannya sewaktu di tahanan Polres Ciamis.
"Almarhum kakaknya (korban_red) meninggal dunia disebabkan saat berada di tahanan Polres Ciamis sering diperlakukan penyiksaan dari beberapa teman se sel nya (penjara)," tegasnya.
"Pada saat penyiksaan, di setel musik keras, mungkin supaya tidak terdengar ada suara atau jeritan kesakitan keluar atau petugas tahanan," katanya.
Bahkan, dulu awal saat masih menjadi tahanan Polres Ciamis sering dimintai uang dengan dalih untuk makan dan lain-lain sebagainya dengan nominal Rp.3 juta rupiah oleh rekan se selnya.
"Jika tidak memberi disiksa dan bahkan kakaknya sempat melarang ada yang besuk. Karena setiap ada yang besuk kepadanya, sesudahnya selalu diminta uang oleh teman didalam selnya, jika tidak memberi disikanya," ucapnya.
Baginya, saat ini kematian kakaknya mau tidak mau sudah diikhlaskan karena kakaknya sudah tiada.
Hanya, wasiat korban sebelum meninggal pernah berpesan, semoga hal ini bisa ada yang mengungkap seadil-adilnya, terlebih pada seseorang yang dulu awal ditangkap anggota polisi, kakaknya itu tidak sendiri melainkan ada satu temannya.
Disebutkan adik korban, dahulu saat kakaknya ditangkap polisi, tidak sendiri melainkan ada satu temannya yang membonceng kakaknya dengan inisial "F".
"Sampai saat ini " F" Tidak pernah ditangkap atau dilakukan pemeriksaan. Bahkan kakaknya pernah menyampaikan, kalau sejatinya barang sabu seberat 1,1 gram itu bukam miliknya, melainkan milik "F" yang kini bebas tanpa ada penangkapan sama sekali," tegasnya.
"Barang sabu itu dibungkus dalam kemasan kopi dan itu bukan milik nya," bebernya.
Pesan almarhum, "sebelum meninggal dunia, semoga ada yang bisa mengusut atau menegakkan hukum yang seadil-adilnya, " pungkas "N" seraya mengusap air mata dan sesaat tertunduk sedih karena kakaknya kini sudah tiada.
Hingga berita ini ditayang, kabarnya pihak kepolisian akan melakukan jumpa pers soal kasus kematian Iwan (49) Bin Alimin warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

