Pernyataan tegas ini disampaikan dalam acara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026, di Aula Kantor Desa Rancah, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Kamis (12/02/2026) siang.
Bupati Herdiat mengaku menerima laporan adanya pemotongan bantuan yang seharusnya menjadi hak masyarakat penerima.
Ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali karena dapat berimplikasi hukum dan merugikan masyarakat.
"Jangan sampai ada yang memotong hak fakir miskin dengan alasan apa pun. Tidak boleh ada inisiatif memotong bantuan meskipun dengan dalih membantu warga lain yang tidak kebagian. Itu salah dan berbahaya," tegas Bupati Herdiat.
Pembinaan yang diikuti oleh empat kecamatan, (Kecamatan Rancah, Rajadesa, Jatinagara, dan Tambaksari) dengan jumlah keseluruhan 36 desa ini merupakan rangkaian penutup kegiatan selama ini.
Kegiatan yang diinisiasi langsung oleh Bupati ini tergolong sukses dan konsisten. Program berjalan kurang lebih satu (1) bulan sejak 19 Januari 2026 dan berakhir pada hari ini Kamis, 12 Februari 2026.
Dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Forkopimcam dari empat kecamatan tersebut.
Bupati juga menyampaikan keprihatinannya atas masih adanya kepala desa yang terjerat persoalan hukum dan mengingatkan pentingnya kekompakan antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD.
"Tata kelola keuangan desa harus direncanakan secara matang, terprogram, terukur, serta transparan kepada masyarakat. Pengelolaan aset desa juga harus dijaga dan tidak boleh disalahgunakan, apalagi digadaikan," ujarnya.
Bupati Prihatin Jika Ada Kepala Desa Terjerat Hukum
Selain persoalan bantuan sosial, Bupati juga menyampaikan keprihatinannya atas masih adanya kepala desa yang terjerat persoalan hukum.Ia menegaskan bahwa banyak kasus bermula dari hal-hal yang dianggap sepele, termasuk kelalaian dalam pengelolaan administrasi dan dokumen penting seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang tidak dijaga dengan baik hingga tersebar dan dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Ia kembali mengingatkan pentingnya kekompakan antara kepala desa, perangkat desa, dan BPD sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pemerintahan desa, menurutnya, tidak dapat berjalan sendiri-sendiri dan harus solid dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.
Terkait tata kelola keuangan desa, Bupati menekankan bahwa APBDes harus direncanakan secara matang, terprogram, terukur, serta transparan kepada masyarakat.
Pengelolaan aset desa, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, juga harus dijaga dan tidak boleh disalahgunakan, apalagi digadaikan. “Saya tidak ingin ada kepala desa yang terjerat hukum. Jaga amanah jabatan ini dengan baik. Jangan sampai diperiksa aparat penegak hukum karena kelalaian kita sendiri,” ujarnya.
Di akhir arahannya, Bupati juga mengingatkan agar aparatur desa meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem mengingat wilayah Kabupaten Ciamis termasuk daerah rawan bencana, serta aktif menyosialisasikan kewaspadaan kepada masyarakat.
"Dengan berakhirnya rangkaian pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur desa semakin memahami tanggung jawabnya, menjaga integritas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil," pungkas Bupati.


