Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kejari Langsa Musnahkan Barang Bukti 181,88 Gram Shabu dan 871,7 Gram Ganja

Hengki Syahjaya
27 November 2023, 12:48 WIB Last Updated 2023-11-28T05:07:46Z
Pembakaran barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan (Inkracht), Senin (27/11) halaman kantor
Kejaksaan Negeri Langsa, Lipunesia/H5J.


Kota Langsa - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, gelar pemusnahan barang bukti 181,88 Gram Shabu dan 871,7 Gram Ganja yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), di halaman kantor, Jalan Teuku Chik Ditunong, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Senin (27/11/23).


Dalam pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh, Kapolres Langsa yang diwakili IPTU Muliadi Kapolsek Langsa Kota, Kepala BNN Kompol Dahlan, Ketua Pengadilan Negeri Dini Damayanti, Kalapas Kelas IIB Langsa Sujatmico, Kalapas Narkotika Langsa Machda Landasny, Kepala Dinas Kesehatan dr. Akbar, dan tamu undangan.


Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto, dalam sambutan menyampaikan bahwa, dalam rangka pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan (Inkracht) sejak bulan Juli sampai dengan November 2023.


“Bahwa kita ketahui bersama tugas dan kewenangan kejaksaan salah satunya adalah dalam penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht),” ucapnya.


Berdasarkan pasal 30 UU nomor 11 tahun 2021, tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan sesuai amanat pasal 270 KUHAP, tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa, terang Kajari.


Kejari langsa untuk mewujudkan sebagai salah satu Lembaga Penegak Hukum yang bersih dan transparansi khususnya di Kota Langsa, maka kami melakukan pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala tiap tahunnya.


“Tujuan adalah untuk menyajikan informasi terkini (Up To Date) sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat guna memperoleh informasi secara tepat dan terbuka ataupun transparan,”


Bahwa tujuan lainnya dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan salah satu wewenang dari Kejaksaan dan juga sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang ataupun rusak dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, jelas Kajari.



Kajari Langsa Efrianto bersama Kepala BNN Kota Langsa Kompol Dahlan, dan Ketua Pengadilan Negeri Dini Damayanti saat memusnahkan Barang Bukti Shabu-shabu.

Adapun perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan sejak bulan Juli s/d November 2023 adalah scbanyak 51 (lima puluh satu) perkara dengan rincian:

1. Narkotika jenis shabu-shabu dengan jumlah perkara 35 perkara, jumlah barang bukti dengan berat keseluruhan ± 181,88 Gram.


2. Narkotika jenis ganja dengan jumlah perkara 2 berat perkara, jumlah barang bukti dengan keseluruhan ± 871,7 Gram.


3. Perkara tindak pidana umum lainnya dengan jumlah perkara 14 perkara, jumlah barang bukti berupa handphone dan baju.


Dapat kami sampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Langsa selama dari periode Juli s/d November 2023 telah menangani perkara tindak pidana umum sebanyak 77 dan perkara dengan rincian : OHARDA sebanyak 19 perkara, 52 perkara sebanyak NARKOTIKA KAMNEGTIBUM sebanyak 6 perkara, kata Kajari Langsa.


Berdasarkan dari data tersebut perkara narkotika yang mendominasi di wilayah hukum Kejari Langsa dan untuk nenghadapinya diperlukan sinergitas dan kerja sungguh-sungguh antar kita seluruh Forkopimda, tokoh masyarakat dan masyarakat di Kota Langsa ini karena pelaku narkotika menjadikan generasi muda sebagai

target pasar mereka, tutur Kajari.


“Narkotika sudah menjadi ancaman

yang nyata bagi bangsa Indonesia khususnya di Kota Langsa dan narkotika sudah masuk dalam Extra Ordinary Crime sehingga berdampak yang sangat luas”.


Kalapas Kelas IIB Langsa Sujatmiko, Humas BNN Langsa Islamsyah, Kadis Kesehatan Langsa dr. Akbar, Ketua Pengadilan Negeri Langsa Dini Damayanti, Kajari Langsa Efrianto, Kompol Dahlan Kepala BNN Langsa, Kapolsek Langsa Kota IPTU Muliadi, Kalapas Narkotika Langsa Machda Landasny foto bersama sesi akhir kegiatan.


Maka dengan demikian, seluruh Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat harus berkomitmen, berpartisipasi dan bersinergi untuk mencegah dan memberantas

peredaran narkoba khususnya di Kota Langsa, ajaknya.


Saya mengharapkan kepada Forkopimda dan untuk masyarakat di Kota Langsa agar dapat memberikan saran dan kritik yang dapat membangun kemajuan Kota Langsa guna peningkatan pelayanan kamí kepada masyarakat, harap Kajari.


semoga kita senantiasa mendapatkan bimbingan dari Allah S.W.T dalam upaya kita bersama membangun pemerintahan yang baik dan membangun masa depan yang baik, memberantas narkoba demi mencapai masa depan "Indonesia Maju" yang adil, demokratis, dan sejahtera, pungkas Kajari Langsa Efrianto.




Iklan