Banda Aceh - Dalam upaya menjaga serta melindungi masyarakat Indonesia secara khusus masyarakat Provinsi Aceh terhadap peredaran rokok ilegal, maka perlu adanya pengawasan yang ketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Melalui Kantor Wilayah DJBC Aceh telah berhasil dilakukan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di Wilayah Provinsi Aceh, Minggu (10/09/23).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari menjelaskan kronologi penangkapan, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok menuju Aceh dengan menggunakan sarana pengangkut berupa mobil, dibentuklah tim gabungan dari Kantor Wilayah DJBC Aceh dan KPPBC TMP C Langsa.
Pada hari Senin (04/09) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Medan Banda Aceh, Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Tim gabungan berhasil melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut Mobil Daihatsu Xenia berwarna Hitam, kemudian dilakukan pemeriksaan awal dan kedapatan memuat Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai, jelas Leni.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di KPPBC TMP C Langsa, di dalam mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam tersebut didapati jenis Sigaret Putih Mesin merk HD yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 27 (dua puluh tujuh) karton, lanjutnya.
Terhadap 2 (dua) pelanggar dengan inisial RF dan AS, Mobil Daihatsu Xenia berwarna Hitam Metalik serta muatan berupa BKC HT jenis Sigaret Putih Mesin merk HD yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 27 (dua puluh tujuh) karton selanjutnya dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Aceh untuk dilakukan penelitian dan penyelesaian perkara.
Selanjutnya 2 (dua) pelanggar tersebut dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terhadap pelanggaran di bidang cukai yang diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terang Leni.
"Adapun nilai Cukai HT jenis Sigaret Putih Mesin merk HD yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 27 (dua puluh tujuh) karton adalah Rp. 191.700.000 (seratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah)," ujarnya.
Kantor Wilayah DJBC Aceh senantiasa berkomitmen untuk selalu menjaga dan mengawal perekonomian NKRI dengan melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok dan/atau barang-barang ilegal yang telah merugikan negara dengan mengelakkan kewajiban pembayaran cukai dan/atau pajak yang ditentukan serta berpotensi membahayakan masyarakat dari segi kesehatan, ungkapnya.
Bersamaan dengan pengawasan yang dilakukan, Kantor Wilayah DJBC Aceh juga senantiasa menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan komponen perekonomian negara serta kesehatan masyarakat, pungkas Leni.