Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Belanja Perjalanan Dinas Ganda Tiga OPD Pemkab Anambas Menjadi Temuan BPK

Tengku Azhar
23 Mei 2023, 13:51 WIB Last Updated 2023-05-23T06:51:02Z
Gedung BPK RI.

Anambas - Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas terjadi kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas harian ganda, Selasa (24/5/2023).

Temuan kelebihan pembayaran itu dijelaskan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas dokumen pertangungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dari pihak ketiga, terdapat realisasi perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.

Pada Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 350.286.383.993.00 juta dengan jumlah realisasi sebesar Rp 319.660.172.869.20 juta atau 91.26 % (Persen).

Jumlah realisasi tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 46.730.982.54.63 juta atau sebesar 17.22 % (Persen) dibandingkan dengan realisasi Belanja Barang dan Jasa dalam LRA audit BPK Tahun 2021 yaitu, senilai Rp 271.300.030.814.57 juta.

Realisasi ini digunakan untuk Belanja Perjalanan Dinas dengan realisasi sebesar Rp 41.469.903.576.00 juta atau 77.51 % (Persen) dari anggaran sebesar Rp 53.500.992.884.00 juta.

Kelebihan pembayaran terjadi karena pembayaran uang perjalanan dinas ganda dari pegawai yang melakukan penugasan lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan dengan kesalahan penghitungan pada saat penagihan.

Sehingga komponen biaya melebihi Standar Biaya Umum (SBU) dan pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi nyatanya.

Atas kelebihan pembayaran senilai Rp 141.144.991.00 juta, para pelaku perjalanan dinas telah menindaklanjuti dengan melakukan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 141 menyatakan bahwa, setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

Kemudian didalam peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 35 tahun 2021 juga dijelaskan mengenai Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum TA 2022 pada pasal 3 ayat (3) angka 1 yang bunyinya.

Dalam pelaksanaan anggaran Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan.

Bahkan di peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 38 tahun 2021 tentang pedoman perjalanan dinas pada pasal 28 ayat (1) yang menyatakan bahwa.

Pejabat yang berwenang dan pejabat/pegawai negeri yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas Kerugian Daerah sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian dan/atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas yang dilaksanakannya.

Terkait permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Anambas agar memerintahkan Sekretaris Daerah, menerbitkan Standar Operasional Prosudur (SOP) yang mengatur mekanisme tentang kartu kendali penugasan dan pembayaran uang harian perjalanan dinas.

Berdasarkan LHP BPK yang dimiliki Redaksi Media ini, maka akan dilakukan konfirmasi lebih lanjut terhadap tiga OPD yang dimaksudkan.

Iklan