Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kronologi Lengkap Percobaan Kabur dan Tabrak Wakapolsek di Aceh Utara

Dedi Muliyadi
25 Jan 2023, 22:17 WIB Last Updated 2023-01-25T15:19:21Z
Sat Reskrim Polres Aceh Utara Gelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Dan Penganiayaan, Rabu (25/1/2023).

Liputanesia, Aceh Utara - Seorang pria berinisial S (50) asal riau yang diduga melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan Wakapolsek akhirnya ditangkap kepolisian Polres Aceh Utara pada Minggu kemarin (22/1).

Penangkapan dilakukan di jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Meunasah Cibrek, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara berkisar pukul 00.40 Wib, terkait laporan LP.B/01/I/2023/SPKT/POLSEK BAKTIYA/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, tertanggal 17 Januari 2023.

Laporan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan dilaporkan korban berinisial OJ (48) yang merupakan anggota aktif kepolisian dengan jabatan sebagai Wakapolsek Baktiya, Polres Aceh Utara.

Adapun kronologis kejadian dari kepolisian Polres Aceh Utara sebagai berikut:

Diawali pada hari selasa tanggal 17 januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib. Korban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kejadian keributan di salah satu dosmer di Gampong Matang Kumbang Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara. Setelah mendapatkan informasi tersebut korban dan kanit reskrim Polsek baktiya pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Dinas untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Sesampainya di dosmer Gampong Matang Kumbang Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara. Korban melihat 1 (satu) orang Laki-laki yang berinisial S (50), (Tersangka) dan 2 (dua) orang Perempuan yang berinisial 1. NA (Saksi) 2. SA (Saksi) sedang cekcok mulut.

Kemudian Korban dan juga Kanit Reskrim Polsek Baktiya. Mengatakan agar perselisihan tersebut di mediasikan di Polsek Baktiya saja, jangan di tempat umum ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

Lalu tersangka bersama dengan korban pergi menuju ke Polsek dengan menggunakan Mobil toyota calya warna merah Nopol BM 1142 EM. Yang di kendarai oleh tersangka. Sedangkan saksi 1. NA dan saksi 2. SA pergi menggunakan Mobil toyota calya warna putih. Sedangkan Kanit reskrim menggunakan sepeda motor dinas.

Sesampainya di Polsek Baktiya tersangka dan saksi 1 dan 2 di berikan tempat oleh korban, disalah satu ruangan untuk melakukan mediasi. Sedangkan korban duduk di penjagaan Polsek dan kanit reskrim kembali keruangan kerjanya.

Kemudian tersangka keluar dari salah satu ruangan tanpa pamit dengan korban dan personil polsek yang piket pada saat itu. Menuju ke 1 (satu) unit mobil toyota calya warna merah nopol BM 1142 EM milik nya. Yang diparkirkan di halaman Polsek Baktiya.

Dan tersangka langsung menghidupkan mobil tersebut dan memundurkan mobil tersebut, Pada saat mobil tersebut hendak keluar dari halaman Polsek saksi 1 dan saksi 2 keluar dari salah satu ruangan menuju ke arah mobil toyota calya warna merah Nopol BM 1142 EM. Untuk menghadang sambil berteriak meminta bantuan.

Pada saat mendengarkan teriakan saksi 1 dan saksi 2, Korban langsung berlari menuju ke arah saksi 1 dan saksi 2. Dan mobil yang di kendarai oleh tersangka tetap melaju keluar dari halaman Polsek Baktiya, walaupun ada saksi 1 dan saksi 2 yang berada didepan nya.

Melihat hal tersebut korban langsung mendorong saksi 1 agar terhindar dari tabrakan mobil yang dikendarai oleh tersangka, sehingga korban tidak dapat menghidar sehingga di tabrak oleh mobil tersebut sehingga korban terbawa dengan posisi di atas kap mesin depan mobil toyota calya tersebut, sejauh 900 s/d 1 Km dengan kecepatan tinggi antara 70 s/d 80 Km per jam.

Pada saat mobil toyota calya warna merah yang dikendarai tersangka dengan kecepatan tinggi ada melakukan pengereman sebanyak 2 (dua) kali dengan tujuan menjatuhkan korban dari atas kap mesin depan mobil tersebut, akan tetapi korban tidak terjatuh.

Sesampainya di jalan umum Gampong Alue Bili Glumpang tepat nya di jembatan korban di terhempas dan terguling-guling diatas aspal dan membentur salah satu tiang besi pada jembatan tersebut.

Setelah itu tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil toyota calya warna merah Nopol BM 1142 EM. Dengan kecepatan tinggi menuju ke arah Gampong Alue Dama Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara.

Sesampainya di Gampong Alue Dama Kec. Baktiya kab. Aceh Utara. Tersangka masuk ke salah satu lorong buntu dan menyembunyikan mobil toyota calya warna merah ke semak-semak dan tersangka bersembunyi di rawa-rawa yang dalam nya lebih kurang 2 s/d 3 meter. Yang jarak nya dari mobil sekitar 20 meter.

Setelah 1 (satu) jam personil Polsek Baktiya mencari dan mendapatkan tersangka bersembunyi di rawa-rawa tersebut. personil Polsek Baktiya menarik tangan tersangka dari dalam rawa-rawa untuk di naikan keatas, Sesampainya diatas tersangka langsung dibawa ke Polsek Baktiya.

Barang Bukti:

1 (satu) Baju kaos lengan pendek warna merah bertuliskan Levis.
1 (satu) Celana Dinas PDL warna coklat.
1 (satu) unit Mobil Toyota Calya Warna Merah Nopol BM 1142 EM.
1 (satu) unit Kunci beserta remot kontrol
1 (satu) Perangkat CCTV Polsek Baktiya.
1 (satu) Perangkat CCTV Kios sdr M. ADAM.
1 (satu) Perangkat CCTV Warung Bakso Wawak.

Hasil Visum korban inisial OJ (48) ditemukan adanya luka lecet di telapak tangan sebelah kanan dan kaki sebelah kanan bagian lutut diduga akibat benturan dengan benda tumpul dan goresan aspal. Yang di tanda tangani dr. DY.

Pasal yang di terapkan yakni:

Terhadap Tersangka Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan atas nama inisial S (50) diterapkan Pasal 338 Jo Pasal 53 Ayat (1) dengan Ancaman penjara paling lama lima belas tahun. Subs Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana.

Pasal 338 KUHPidana.

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesai pelaksanaanitu, buka semata-mata disebabkankarena kehendaknya sendiri.

Pasal 354 Ayat (1)

Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

Iklan