Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kades Lingai Berjanji ke Cely, dan Siap Dituntut Secara Hukum Sesuai Surat Perjanjian

Liputanesia
9 Nov 2022, 23:30 WIB Last Updated 2022-11-09T16:31:59Z
Oknum Kades Lingai Kecamatan Siantan Selatan (IS) memberikan foto kepada media ini saat berada diruang kerjanya Kantor Desa Lingai

Liputanesia, Anambas - Beberapa hari yang lalu, telah beredar pemberitaan yang dimuat oleh media ini terkait Oknum Kepala Desa (Kades) Lingai yang belum melunasi pembayaran (Bon-Red) utang penyedia bahan material bangunan asal Air Sena atas nama Fransiskus Xaverius Cely.

Hal itu rupanya memang diakui oleh oknum Kepala Desa (Kades) Lingai Kecamatan Siantan Selatan, ia berjanji tetap akan melunasi dan bahkan dirinya sama sekali tak pernah menyepelekan Cely selaku penyedia. Terkait pelunasan pembayaran barang yang digunakan untuk pembangunan fisik di Desa nya.

Sebelumnya permasalahan ini telah diselesaikan di kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas. Karena menyangkut Anggaran di Pemerintahan Tingkat Desa.

Berdasarkan surat perjanjian yang telah disepakati di kantor Inspektorat dari kedua belah pihak, baik sipenyedia bahan material bangunan, maupun sipemesan barang. Untuk menyelesaikannya utang (Bon) barang dalam surat perjanjian yang mengikat.

Dalam isi surat tersebut disampaikan, pihak pertama oknum Kepala Desa Lingai (IS) sebagai pemesan bahan material bangunan telah menerima uang dari penyedia berupa uang dalam bentuk (Bon) barang sebesar Rp. 328.555.000. yang terbilang (tiga ratus dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) dari pihak kedua yaitu penyedia Cely.

Kemudian pihak pertama (1) oknum Kades Lingai (IS) tersebut, telah membayar hutangnya kepada pihak kedua (2) Cely sebesar Rp. 100.000.000. yang terbilang (seratus juta rupiah) dalam bentuk pembayaran kontan.

Kemudian Oknum Kades Lingai bersedia mengembalikan sisa uang kepada penyedia bahan material bangunan pihak kedua (2) Cely secara bertahap untuk dilunasi pada bulan Mei 2023 mendatang dengan sisa pembayaran sebesar Rp. 228.555.000. yang terbilang (dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain surat perjanjian yang telah dipegang dari kedua belah pihak, oknum Kades Lingai (IS) juga menambahkan dalam perjanjiannya.

"Apabila dirinya tidak mengembalikan hutang kepada penyedia bahan material bangunan Cely dengan sisa sebesar Rp. 238.555.000 itu, maka Cely mempunyai hak untuk memproses sesuai undang-undang yang berlaku," sebut oknum Kades Lingai IS kepada Media ini pada Rabu (9/10) malam pukul 21.56 Wib.

Lanjutnya lagi, ujar Oknum Kades Lingai," surat perjanjian hutang piutang bahan material bangunan itu dibuat, agar saya dapat menyelesaikannya sesuai dengan dokumen yang diserahkan kepada Inspektorat.

Sebagai tambahan ungkapan saya kepada pak Cely, tuturnya," saya tetap akan menepati janji saya untuk melunasi, dan saya juga tak pernah melepaskan tanggung jawab saya ke pak Cely selama ini, terimekasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya, semoga niat tulus saya ini, dapat segera dibayarkan hutang yang tersisa itu," tutup Oknum Kades Lingai (IS) menjelaskannya kepada Media ini.

Perlu diketahui, pengunaan bahan material bangunan untuk Pembangunan fisik di Desa Lingai, telah rampung dikerjakan dan mempersilahkan jika pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan mengaudit kegiatan yang dimaksudkan.(T.4z)

Iklan