Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Wali Nanggroe Rakor Persamaan Persepsi Pemberian Gelar Di Aceh Tamiang

Liputanesia
25 Agu 2022, 22:29 WIB Last Updated 2022-10-06T05:19:47Z
Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn menyambut kunjungan kerja Wali Nanggroe, Paduka Yang Mulia Teungku Malik Mahmud Al Haytar beserta rombongan di Pendopo Aceh Tamiang, Kamis (25/8/2022).

Liputanesia, Aceh Tamiang – Bupati Aceh Tamiang Mursil sambut kedatangan dalam rangka kunjungan kerja Wali Nanggroe, yakni Paduka Yang Mulia Teungku Malik Mahmud Al Haytar beserta rombongan di Pendopo Aceh Tamiang, Kamis (25/8/2022).

Kunjungan kerja Teungku Malik Mahmud Al Haytar kali ini bertujuan untuk membuka Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Perangkat Lembaga Wali Nanggroe dalam Persamaan Persepsi terkait Pemberian Gelar Kehormatan dan Anugerah yang dilaksanakan di aula Hotel Grand Arya, Karang Baru.

Dalam sambutannya pada pembukaan rapat, Bupati Mursil mengatakan Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa dan berwenang membina dan mengawasi lembaga adat serta adat istiadat dan pemberian gelar dan upacara adat lainnya.

Lebih lanjut dijelaskan Mursil, Lembaga Wali Nanggroe mempunyai fungsi dan kewenangan, memberi atau mencabut gelar kehormatan kepada seseorang ataupun lembaga sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh.

“Pemberian gelar-gelar adat Aceh dan mengangkat ciri khas simbol menjadi salah satu upaya pelestarian adat dan Budaya Aceh”, ungkap Mursil.

“Anugerah gelar kehormatan Aceh yang diberikan sebagai wujud terima kasih dan dedikasi yang tinggi dari Lembaga Wali Nanggroe kepada siapa saja, atas komitmen dan jasa-jasa pengabdian dalam menjaga perdamaian Aceh”, ujarnya menambahkan.

Di hadapan Wali Nanggroe dan tamu undangan, Mursil mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 Aceh Tamiang mendapatkan penghargaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terbanyak oleh Kementerian Hukum dan HAM. Ia turut mengungkapkan masih banyak kekayaan budaya Aceh yang belum terdaftar.

“Ini wajib menjadi pembahasan penting. Banyak budaya kita yang belum dipatenkan, jangan sampai di klaim oleh daerah lain”, sebut Mursil.

Oleh karena itu, Mursil berharap rakor ini akan melahirkan acuan dan penyamaan persepsi terkait pemberian gelar dan anugerah.

Terlebih, diharapkan dengan adanya kesamaa persepsi, kelak kehidupan adat istiadat di Aceh khususnya Aceh Tamiang terus berkembang dengan perkembangan Keistimewaan yang berlandaskan pada nilai-nilai Syariat Islam.

PYM Wali Nanggroe Teungku Malik Mahmud Al Haytar sebelum membuka Rapat Koordinasi mengatakan sesuai UUPA dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2019, salah satu wewenang Lembaga Wali Nanggroe adalah memberikan serta mencabut gelar dan anugerah yang aturan pelaksananya diatur melalui Reusam Wali Nanggroe.

Gelar dan anugerah tersebut diberikan kepada tokoh atau Instansi yang telah berkontribusi dalam perjuangan Aceh, Penegakan Dinul Islam, Perdamaian Aceh, Persatuan, Keadilan dan Kemakmuran Rakyat Aceh.

“Pemberian gelar dan anugerah sebagaimana yang telah pernah dilaksanakan tidaklah dilakukan dengan serta merta melainkan melalui hasil kajian melalui tim peneliti dan pengkaji yang dibentuk di Lembaga Wali Nanggroe”, tutur PYM Malik Mahmud.

“Inilah yang mesti dipahami dengan baik oleh para Pimpinan Lembaga Keistimewaan dan Lembaga Adat baik di tingkat Aceh maupun di tingkat Kabupaten/Kota, serta dsosialisasikan di kalangan masyarakat Aceh agar tidak terjadi kesalahpahaman”, imbuhnya.

Sumber: Humas

Iklan