Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Mursil Usul MAA Intervensi Kebijakan Guna Membumikan Kearifan Lokal Aceh

Liputanesia
29 Jul 2022, 00:00 WIB Last Updated 2022-10-11T04:33:40Z

Aceh Tamiang – Majelis Adat Aceh (MAA) mesti mampu memberikan intervensi guna membumikan kearifan lokal Aceh. Demikian tegas Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, saat membuka kegiatan Penguatan Peradilan Adat pada Selasa (26/7/22) pagi, di gedung MAA setempat.

Disampaikan Bupati Mursil, beberapa hal kearifan lokal mestinya menjadi kebijakan daerah yang dipatuhi dan diikuti oleh semua komponen yang ada tanpa terkecuali. Ia mencontohkan perihal libur tambahan Idul Adha 1443 Hijriyah yang hanya diikuti oleh PNS Aceh dan PNS Kabupaten/Kota saja.

“Kita mestinya seperti Bali. Kearifan lokal di sana diikuti oleh semua tanpa terkecuali. Lihat ketika Perayaan Nyepi. Semuanya libur, tidak ada yang menyalakan lampu. Bahkan bule-bule juga patuh. Kita di Aceh mestinya begitu,” ulang Bupati lagi.

Dikatakan Bupati, kebijakan seperti libur tambahan Idul Adha kemarin ialah sesuatu yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan Pemerintah Aceh peduli dengan kearifan lokal. Namun, tambah Bupati, idealnya kebijakan itu diikuti oleh semua pihak seperti di Bali.

“Ini ‘kan yang libur hanya PNS Aceh saja. BSI tidak libur, bahkan Bank Aceh Syariah yang notabene BUMD saja tidak libur. Padahal harusnya mereka ikut Keputusan Gubernur Aceh tersebut,” timpalnya.

Kepada Pemangku Adat MAA, Tgk. Abdul Hadi Zakaria, yang hadir menjadi pemateri kegiatan, Bupati berpesan supaya usulannya tersebut dapat dibahas di level MAA hingga Wali Nanggroe. Ia menguraikan keberadaan lembaga adat seperti MAA hingga Lembaga Wali Nanggroe diharapkan mampu memberikan intervensi dalam kebijakan pemerintah supaya kearifan lokal mendapatkan ruang yang pantas untuk diimplementasikan.

Terkait penguatan Peradilan Adat, Bupati Mursil berpesan supaya para pemateri juga menyampaikan aspek hukum acara peradilan adat. Ini mengacu kepada hukum positif yang mempunyai hukum acara yang mengatur tata cara dan teknis pelaksanaan hukum di Indonesia.

Tampak hadir mengikuti pembukaan tadi, Ketua MAA Kabupaten Abdul Muin, Kepala Sekretariat MAA M. Fajar, para pengurus MAA dan perangkat kesekretariatan, dan para peserta yang terdiri dari Datok Penghulu, Ketua MDSK, dan tokoh adat dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

Sumber: Humas

Iklan