Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kacabjari Tarempa Sosialisasi Hukum Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

Liputanesia
25 Jul 2022, 23:09 WIB Last Updated 2022-10-11T04:41:22Z

Liputanesia, Natuna – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari Tarempa) ROY HUFFINGTON HARAHAP melalui Kasubsi Intel dan Datun ALVIN DWI NANDA memberikan materi sosialisasi hukum dalam rangka peningkatan Kapasitas Aparatur Desa bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati dengan dihadiri oleh seluruh Camat dan Kades di Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (25/7/2022).

Sosialisasi dibuka dengan memberikan pemahaman mengenai Kejaksaan dan Tugas Kewenangan Jaksa dalam menangani Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya materi tentang Pengertian Korupsi, Tindak Pidana Korupsi, Bentuk-bentuk Tindak Pidana Korupsi.

Pemateri Jaksa menekankan pentingnya pengawasan pengelolaan keuangan desa secara bersama-sama dari pihak-pihak terkait. Salah satunya perang pengawasan oleh Camat sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 yang memberikan peran pengawasan Camat untuk bisa melakukan evaluasi dalam pengelolaan keuangan desa.

Kades dan Camat harus senantiasa bersinergi untuk mewujudkan pembangunan di desa agar terhindar dari praktik perilaku korupsi. Kacabjari ROY HUFFINGTON HARAHAP berpesan agar sosialisasi ini dapat diingat dan diterapkan bagi Aparat Kepala Desa dan Camat jangan sampai menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa.

Iklan