Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Terapkan Prokes, Koramil 02/Tarempa Bersama Satpol PP Lakukan Operasi Yustisi

Liputanesia
20 Jan 2022, 23:02 WIB Last Updated 2022-10-03T16:08:09Z

Liputanesia.co.id, Anambas – Komando Rayon Militer (Koramil) 02/Tarempa bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas terapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam melaksanakan operasi yustisi, Kamis (20/1/2022).

Operasi yustisi dilaksanakan di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan bertujuan dalam rangka penerapan penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 43 Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran penularan Covid-19.

Dalam operasi yustisi tersebut, Danramil 02/Tarempa Kapten Chb Dede Tri Haryanto yang diwakili oleh Sertu Brandes mengatakan.

“Sasaran operasi yustisi hari ini di jalan imam Bonjol, bagi warga yang melintasi simpang tiga taman bermadah tidak mengunakan masker.”

“Atau yang tidak mematuhi protokol kesehatan, maka terlebih dahulu akan di berikan sanksi pemahaman atau sanksi administrasi berupa teguran, dengan catatan agar tidak mengulangi lagi,” Kata Sertu Brandes.

“Jika dalam kegiatan operasi yustisi masih terdapat masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat mulai menurun.”

“Maka kedepan, operasi yustisi ini akan dilakukan di tempat yang berbeda, bervariasi dengan tidak di satu tempat,” Tegas Sertu Brandes menyampaikan Mewakili Danramil 02/Tarempa.

Iklan