Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

CV Pati Prima Mandiri di Blacklist, Proyek Gedung 1,4 Miliar SDKP Provinsi Kepri Tak Rampung Dikerjakan

Liputanesia
23 Jan 2022, 22:26 WIB Last Updated 2023-01-14T08:11:05Z

Liputanesia.co.id, Anambas – Proyek Bangunan Gedung Kantor pengawasan SDKP milik Pemprov Kepri senilai Rp 1.424.910.512.98,- miliar yang dikerjakan oleh CV Pati Prima Mandiri melalui konsultan pengawas CV Bentan Sondong tak rampung dan kini masuk dalam daftar hitam (Blacklist), Senin (24/1/2022).

Pasal nya, proyek yang mulai dikerjakan pada 21 Juli 2021 dan harus rampung pada 17 Desember 2021 yang lalu itu. molor, tidak tepat waktu, sehingga proyek harus dihentikan dan diputus kontrak.

Lokasi proyek dikerjakan tepat di Desa Antang Kecamatan Pesisir Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menggunakan APBD TA 2021 Provinsi Kepri.



Dalam hal ini CV Pati Prima Mandiri, selaku kontraktor pelaksana proyek saat dihubungi wartawan liputanesia.co.id melalui via telpon WhatsApp ke nomer 081276767XXX pada Jum’at (14/1) lalu.

Rafiq mengatakan singkat, kenapa proyek bangunan gedung SDKP Provinsi Kepri dihentikan, ia meminta agar wartawan menghubungi pihak dinas DKP.? “Bapak tanyakan aja ke dinas DKP provinsi” Jawab Rafiq singkat.

Untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut, wartawan liputanesia.co.id kembali menghubungi pihak dinas DKP provinsi Kepri. melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Loede Muhammad Faisal.

“Terkait proyek yang ditanyakan, memang kita telah menghentikan proyek bangunan kantor Pengawasan SDKP yang berada di Antang Anambas.”

“Dikarenakan CV Pati Prima Mandiri, lamban dalam mengerjakan proyek yang semestinya sudah selesai sesuai dalam dokumen kontrak” Sebut Laode.

Bahkan pihak DKP telah memberikan sanksi kepada CV Pati Prima Mandiri, agar proyek dibayar sesuai pekerjaan dilapangan karena tidak rampung dikerjakan 100 % (Persen),” Tegas Loede.

Selain itu, CV Pati Prima Mandiri juga sudah kita putuskan kontrak kerja dan perusahaan masuk dalam daftar hitam (Blacklist) DKP Provinsi Kepri.”

Sementara, Anggaran yang dapat kami bayarkan sesuai progres yang dihitung oleh DKP hanya 70 % (persen). dengan nominal sebesar Rp 700 juta,” Ungkap Loede.

Maka selanjutnya pihak DKP Provinsi Kepri langsung menahan jaminan CV Pati Prima Mandiri. Sehingga anggaran yang masi tersisa, dapat di lelang kembali, dan mengenai bulannya kami belum dapat memastikannya,” Pungkas nya menutup penyampaian kepada liputanesia.id.

Iklan