Dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, beserta jajaran, Kepala BIN Daerah Bukittinggi, serta Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat.
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai wujud nasionalisme serta tanggung jawab bersama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Acara kemudian dilanjutkan dengan doa bersama untuk memohon kelancaran dan keberkahan atas pelaksanaan kegiatan serta komitmen yang akan dijalankan.
Selanjutnya, para peserta menyaksikan tayangan video capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam Tahun 2025. Penayangan video tersebut bertujuan untuk menumbuhkan semangat perubahan serta memperkuat pemahaman mengenai arah dan tujuan pembangunan Zona Integritas.
Agenda inti kegiatan ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh para pejabat dan perwakilan sebagai simbol kesiapan dan kesungguhan seluruh jajaran dalam mendukung pembangunan Zona Integritas, sekaligus menegaskan komitmen untuk menolak segala bentuk praktik korupsi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Kizlar Assad, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran atas kerja keras dan kebersamaan yang telah terjalin.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) merupakan hasil kerja tim dan niat tulus seluruh pegawai.
Namun demikian, predikat tersebut bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan harus terus dijaga dan dipertahankan.
Menurutnya, penandatanganan komitmen bersama bukan sekadar formalitas, melainkan pernyataan niat dan tekad untuk membangun lingkungan kerja yang bersih, jujur, dan berorientasi pada pelayanan terbaik. Zona Integritas, lanjutnya, harus menjadi budaya kerja yang diterapkan dalam keseharian, bukan hanya sebatas program.
Ia juga berpesan bahwa pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM membutuhkan komitmen seluruh pegawai tanpa terkecuali, yang dapat dimulai dari hal-hal sederhana seperti kejujuran, disiplin, keramahan, serta keberanian menolak pelanggaran dan gratifikasi.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa penandatanganan komitmen bersama bukan sekadar seremoni, melainkan wujud nyata keseriusan dan tekad bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM dinilai memiliki makna strategis dan sejalan dengan tugas Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Keberhasilan pembangunan Zona Integritas, menurutnya, tidak hanya ditentukan oleh kebijakan atau sistem, tetapi sangat bergantung pada komitmen dan integritas setiap individu aparatur, mulai dari pimpinan hingga seluruh jajaran.
Kantor Imigrasi sebagai garda terdepan pelayanan keimigrasian memiliki peran strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga kualitas pelayanan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Kegiatan penandatanganan komitmen bersama tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar, serta ditutup dengan sesi foto bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, para tamu undangan, dan jajaran struktural Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud penguatan integritas, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel guna membangun kepercayaan masyarakat. []

