Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

2026 Dilema Infrastruktur Tulungagung, Fraksi PKB Angkat Suara Terkait Jenglongan Sewu

Redaksi Liputanesia
23 Feb 2026, 22:35 WIB Last Updated 2026-02-23T15:35:00Z
H.Fuad Ashari, (Baju Batik, Ketiga dari Kanan) Sekretaris F-PKB dan Wakil ketua komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (23/02/2026)/Liputanesia/Foto: Sugeng Hariyadi.

Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (PemKab) Tulungagung menghadapi tantangan serius dalam menyusun postur APBD Anggaran Tahun 2026.

Alokasi Mandatory Spending (Belanja Wajib) sektor infrastruktur diprediksi sulit mencapai target minimal yang ditetapkan undang-undang akibat keterbatasan ruang fiskal.

ManSpend, merupakan instrumen hukum yang memaksa Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan persentase tertentu dari APBD guna menjamin kesinambungan sektor strategis.

Merujuk pada regulasi terbaru, terdapat lima instrumen utama yang harus dipenuhi:

1. Pendidikan (Min. 20%) Amanat UUD 1945 dan UU No. 20/2003.
2. Infrastruktur Pelayanan Publik (Min. 25% dari DTU) Fokus pada percepatan pembangunan jalan dan fasilitas ekonomi.
3. Alokasi Dana Desa (ADD) Wajib 10% dari Dana Perimbangan (DAU + DBH) setelah dikurangi DAK.
4. Kesehatan Alokasi berbasis program sesuai kebutuhan daerah.
5. Prioritas Nasional (Permendagri 15/2024)

Penandaan anggaran (marking) untuk SPM, penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi.

Praktisi hukum, Fayakun, memperingatkan bahwa pengabaian terhadap belanja wajib ini bukan tanpa risiko. Menurutnya, pemerintah pusat memiliki wewenang penuh untuk mendisiplinkan daerah yang membangkang secara administratif maupun finansial.

"Konsekuensinya fatal. Jika ploting anggaran tidak sesuai mandat, Pemerintah Pusat dapat menjatuhkan sanksi berupa penundaan hingga pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)," tegas Fayakun (22/02/2026).

H.Fuad Ashari, dalam kapasitas Sekretaris F-PKB ( Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) di DPRD kabupaten Tulungagung Jawa Timur statement tegas terkait kondisi jalan, Mandatory Spending, akar masalah dan solusi terkait Infrastruktur jalan pada Selasa 23 Februari 2026.

Terhadap kerusakan jalan, F-PKB menilai kondisi infrastruktur jalan saat ini sudah dalam kondisi darurat, sangat membahayakan keselamatan publik atau pengguna jalan , muncul sarkasme di masyarakat "wisata jeglongan sewu" ini indikasi bahwa kerusakan jalan tersebut perlu perhatian serius, tuturnya

"Sebenarnya tidak ada aturan secara eksplisit yang menyebut angka prosentase belanja infrastruktur jalan, namun Menkeu secara konsisten mendorong belanja infrastruktur daerah kisaran 20% s/d 30% APBD, jika banyak jalan yang rusak parah tetapi alokasinya jauh dibawah 30%, maka yang patut dipersalahkan bukan aturannya akan tetapi keberanian Pemerintah Daerah dalam menetapkan prioritas dan keberpihakan APBD terhadap kondisi Infrastruktur harus dipertanyakan," tegasnya

"Kami ( F-PKB) juga sangat Prihatin bahwa 2 (Dua) bulan pada tahun anggaran berjalan perbaikan jalan tampak belum signifikan, ini menunjukkan persoalan bukan semata keterbatasan anggaran akan lemahnya perencanaan dan lambannya eksekusi kebijakan," imbuhnya.

"Jalan rusak sudah lama, tetapi pemeliharaan darurat tidak dijalankan maksimal dan ini setiap awal tahun selalu terjadi hal yang sama, sementara itu fakta di lapangan resiko kecelakaan lalu lintas makin meningkat. F-PKB kasih Solusi, Tetapkan Infrastruktur sebagai prioritas ABPD, susun Roadmap pembangunan jalan dan eksekusi kebijakan dengan cepat," Pungkasnya.

(Sugeng Hariyadi)

Iklan