Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

GPN Minta THL Outsourcing yang Kena PHK Bisa Kerja Lagi, Relawan Mas Ibbin Tegaskan Prosedur Harus Dihormati

Faisal Nur Rachman
22 Jan 2026, 13:58 WIB Last Updated 2026-01-22T06:58:42Z

Para Massa Aksi GPN Saat Sampaikan Aspirasi di Depan Kantor DPRD Kota Blitar, Kamis (22/1/2026)/Liputanesia.co.id/Foto : Faisal Nur Rachman.

 


Blitar - Relawan Mas Ibbin menegaskan sejumlah pihak harus menghormati prosedur dan mekanisme ketenagakerjaan dalam hal pengisian formasi Tenaga Harian Lepas (THL) dan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.


Penegasan ini disampaikan Petrus Subagiyono selaku tim relawan Walikota Blitar Syauqul Muhibbin atau Mas Ibbin, menyikapi aksi hearing yang dilakukan LSM Gerbang Pejuang Nusantara (GPN) di kantor DPRD Kota Blitar perihal tuntutan sejumlah THL dan outsourcing yang berhenti bekerja bisa dipekerjakan kembali.


"Seharusnya semua pihak juga menyadari bahwa semua itu ada prosesnya, ada mekanismenya. Kami mendukung sepenuhnya upaya Mas Wali dalam rekrutmen outshorching ini sesuai prosedur yang berlaku saja. Soal ada ketidakpuasan dari kelompok tertentu ya silahkan. Tetapi aturan dan prosedur harus ditaati dan dijalani," ungkap Petrus saat dihubungi awak media, Kamis (22/1/2026).


Ia menambahkan, apabila ada pihak yang sengaja memaksakan kehendak terhadap kepentingan tertentu, pihaknya siap bergerak demi keamanan, kenyamanan dan kondusivitas Kota Blitar. 


Sebagai lapisan pengawal kebijakan Walikota Blitar, pihaknya berkomitmen agar jalannya pemerintahan bisa berjalan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.


"Kami tidak rela kalau Kota Blitar diacak-acak. Tapi kami dari relawan Mas Ibbin siap menjaga Kota Blitar supaya tetap kondusif, mengawal pemerintahan Mas Ibbin hingga purna tugas," tukasnya.


Relawan Mas Ibbin memastikan tidak ada isu persoalan ini terlandasi dendam-dendam privat. Kebijakan THL dan outsourcing yang berhenti bekerja itu memang sudah sesuai aturan, yakni berhenti bekerja sesuai kontraktual kerja yang telah disepakati.


Diketahui, Gerbang Pejuang Nusantara (GPN) menggelar hearing dengan DPRD Kota Blitar, (22/1/2026).


Perwakilan pekerja sekaligus Ketua Serikat Buruh Blitar yang juga Wakil Ketua GPN, Hardoyo, menyampaikan keresahan para pekerja yang diberhentikan secara sepihak dan dinilai tidak beretika.


“Bapak dewan yang terhormat, saya mewakili teman-teman di sini yang tereliminasi. Tolong sambungkan aspirasi kami kepada wali kota untuk kelanjutan nasib hidup kami,” katanya.


Hardoyo menegaskan, secara profesional pemutusan hubungan kerja seharusnya dilakukan secara tertulis, bukan melalui pesan singkat atau aplikasi percakapan.


“Kalau di kelembagaan itu secara tertulis, mestinya pemberhentian juga tertulis. Tidak boleh lewat chat atau SMS. Itu tidak beretika dan tidak ada norma menurut kami,” tegasnya.


Ia juga menyebut pemutusan kerja tersebut bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan.


“Kami berbicara berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Pada tanggal itu, kami masih definitif bekerja,” imbuhnya.


Hardoyo memperingatkan, jika Pemerintah Kota Blitar tidak memberikan jawaban yang adil, maka GPN siap mengerahkan kekuatan massa.


“Jika jawabannya terlalu naif, kami sangat bisa mengerahkan ribuan massa turun ke jalan. Bahkan kami siap menempuh jalur PTUN,” tandasnya.


Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri, membenarkan bahwa ratusan tenaga THL dan outsourcing memang dirumahkan dengan dalih efisiensi. 


“Memang benar banyak teman-teman THL dan outsourcing yang dirumahkan, salah satu alasannya efisiensi,” kata Yohan.


Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri, membenarkan bahwa ratusan tenaga THL dan outsourcing memang dirumahkan dengan dalih efisiensi. 


“Memang benar banyak teman-teman THL dan outsourcing yang dirumahkan, salah satu alasannya efisiensi,” kata Yohan.

Iklan