Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Sekretaris PPDI Menilai Salah Alamat dan Minim Informasi Bupati Ciamis Dilaporkan Dugaan Korupsi

Heru Pramono
1 Okt 2025, 12:58 WIB Last Updated 2025-10-01T07:27:58Z
Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Elan Jaelani, Rabu (1/10/2025)/Liputanesia/Foto: Istimewa.

Ciamis - Beredar adanya pemberitaan, Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 2 tahun 2024 tidak cair.

Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, Elan Jaelani menilai laporan tersebut salah alamat dan dimungkinkan pelapor minim informasi bahkan dianggap tergesa-gesa," terangnya kepada Liputanesia, Rabu (01/10/2025) pagi.

Pertama, jika yang dilaporkannya Dr. H. Herdiat Sunarya, jelas ini salah. Karena posisi Pak Herdiat pada waktu itu tidak sedang menjabat sebagai Bupati Ciamis.

Diketahui, Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya pada 20 April 2024 telah berakhir jabatannya mengingat akan maju di Pilkada 2024 kemarin.

"Artinya pada waktu itu Pemda Ciamis dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati sampai dilantiknya Pa Herdiat pada tanggal 20 Pebruari 2025 kemarin secara serentak oleh Presiden RI, Prabowo Subianto," katanya.

Selanjutnya, terkait tidak cairnya ADD tahap 2 tahun 2024 sebesar Rp.20 juta perdesa, pada waktu itu situasinya sudah banyak diketahui bersama, bahwa itu terjadi karena defisit anggaran secara menyeluruh termasuk Pemkab Ciamis dan sama dengan Pemerintah Kab/Kota lainnya di akhir tahun 2024.

"Pj. Bupati saat itu dihadapkan dengan situasi yang cukup sulit, dan menurut kami memang saat itu keputusannya sudah sangat tepat dengan mengutamakan hal yang lebih urgen. Bukan berarti ADD tidak urgen, tetapi ada hal lain yang memang tidak bisa ditunda," ujar Elan Jaelani.

Hal ini juga sebenarnya sudah dijelaskan oleh Sekda Ciamis dalam kegiatan audiensi di DPRD di awal tahun 2025 kemarin.

Sementara terkait dampak tidak cairnya ADD tahap kedua tahin 2024 sebesar Rp.20 juta, Ia, menjelaskan, bahwa ini sebenarnya tidak menjadi masalah besar jika semua taat aturan.

”Pemdes itu tidak mengenal SPP Panjeur. Uang masuk ke rekening desa, baru kegiatan dilaksanakan. Artinya kalau ADD belum cair atau belum masuk rekening desa maka kegiatan tidak boleh dilakukan, " ucapnya.

"Tidak boleh ada dana talang dan sejenisnya, ini yang akhirnya menjadi masalah di kemudian hari ketika anggaran tidak cair," tegasnya.

Lebih Lanjut, Elan menjelaskan, "ADD baru tertuang dalam APBDes. Uangnya belum tentu ada, Ibarat nya baru rencana, jadi jangan dulu belanja kalo pendapatan belum masuk.

"Kalau menggunakan dana talang, ketika anggaran tidak cair ya akhir nya jadi masalah baru," jelasnya.

Meski demikian, Elan pun menanggapi bahwa laporan dugaan korupsi ini dijadikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian.

”Kami awal nya juga tak berhenti menagih pencairan ADD tahap kedua tahun 2024, tetapi setelah berkali kali mendapatkan informasi dari Pemkab Ciamis, kami memahami kondisi keuangan yang ada,” tuturya.

Elan menambahkan, desakan organisasi terkait Pencairan ADD pada waktu itu pun menjadi sulit karena keadaan situasi dan kondisi serta sudah dijelaslan sejelas-jelasnya oleh Pemkab Ciamis.

"Lagian, Pemkab Ciamis sebenarnya pun sudah mengalokasikan lebih 10% dari DAU untuk ADD, meskipun ADD tahap kedua tidak cair. Hal ini terjadi karena Komponen ADD cukup banyak termasuk Pembayaran SILTAP, BPJS, dan kegiatan-kegiatan lainnya," pungkas Sekretaris PPDI Ciamis.

Iklan