Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu A Denny Juniansyah, bersama kolega musnahkan 66 Gram Sabu dan 250 pil Carisoprodol dengan cara di blender, Rabu (25/9/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Nely. |
Pemusnahan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu A Denny Juniansyah itu juga didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum tersangka, staf BNNK Banjarbaru, Perwakilan PN Banjarbaru serta para tersangka.
Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu A Denny Juniansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut merupakan kasus yang berhasil diungkap dari 5 TKP berbeda.
“Selain mengamankan puluhan gram sabu-sabu dan ratusan pil Zenith, kita juga mengamankan 8 orang tersangka,” ungkap Iptu Denny mewakili Kapolres AKBP Dody Harzah Kusuma kepada awak media di Banjarbaru, Rabu (25/9).
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini katanya, merupakan tindakan penting dalam menegakkan hukum dan memerangi peredaran narkotika di kota Banjarbaru.
Langkah ini, dinilai dapat memberikan efek pencegahan yang kuat kepada pelaku kejahatan narkotika di kota Banjarbaru dan menghalangi penyebaran barang haram di tengah masyarakat.
“Karena seperti yang selalu saya katakan, bahwa memutus mata rantai penyebaran narkoba ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.
Atas perbuatanya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub. Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun UU Kesehatan, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup paling singkat 6 tahun penjara.
Pewarta: Nely