Proses pemusnahan 10.550 Gram narkotika jenis sabu di Mapolres Langsa, Rabu (07/08/2024), Liputanesia/Hengki. |
Kota Langsa - Sebuah langkah besar Polres Langsa dalam upaya pemberantasan narkotika ditandai dengan dimusnahkannya 10.550 Gram sabu kedalam blender.
Acara berlangsung di Aula Adhi Pradana Polres Langsa Rabu, (07/08/2024) dihadiri Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, Pj Walikota Langsa Syaridin diwakili Sekda Ir Said Mahdum Majid, Wakil Ketua I DPRK Langsa Saifullah, Dandim 0104 Aceh Timur, Letkol Inf Tri Purwanto, Kasi Pidum Kejari Edwardo, Katim P2M BNNK Langsa Cut Maria, Staf Bid SDK Dinkes Kota Langsa dr. Osman Redha, Kalapas Sujatmiko, Wakil Ketua II MPU Kota Langsa Tgk. Ridwan Abdullah, Ketua KNPI Kota Langsa Rizki Maulana, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, dan Perwira Polres Langsa, Para Insan Pers Kota Langsa serta tamu undangan lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkotika di Kota Langsa.
Pj. Walikota Langsa DR. (C). Syaridin, diwakili Sekda Ir Said Mahdum dalam sambutannya menyampaikan pesan kuat mengenai komitmen pemerintah dalam memerangi narkoba.
"Pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah bukti nyata dari keseriusan kita dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Tidak ada tempat bagi narkoba di Kota Langsa," tegasnya.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari komitmen jangka panjang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Langsa.
"Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi serta melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba," ujar Kapolres.
Sabu seberat 10.550 gram dimasukkan ke dalam alat blender, dicampur dengan air, kemudian larutan tersebut dituangkan ke dalam ember berisi oli bekas.
Proses ini memastikan bahwa narkotika benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali. Setelah dihancurkan, campuran tersebut dibuang ke dalam selokan, menghapus jejak barang haram ini dari muka bumi, jelas AKBP Andy.
AKPB Andy Rahmansyah menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras Sat Resnarkoba Polres Langsa, diungkapkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/V/2024/ RES.4.2./SPKT.SATRESNARKO/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 17 Mei 2024.
Didukung oleh Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1059/L.1.21/Enz.1/ 06/2024 tanggal 03 Juni 2024. Barang bukti ini milik satu tersangka, BA (53), warga Bireuen.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum, pungkasnya.