Ilustrasi korban rudapaksa, Sabtu (10/08/2024), Liputanesia/dok.Net. |
Kota Langsa - Setelah diduga pelaku rudapaksa adik ipar, lalu pelaku menceraikan istrinya, disitu lah awal terungkap aksi kejahatan pelaku, sang adik bercerita pada kakaknya kelakuan bejat abang iparnya.
Lagi! sebuah kejahatan seksual terjadi, awal mencuat kasus seorang pimpinan dayah rudapaksa santri, yang belum lagi mendapatkan hukuman cambuk sesuai hukum yang berlaku, lalu mencuat deretan kasus rudapaksa lainnya.
Deretan beberapa kasus seperti; rudapaksa bocah balita, ayah rudapaksa anak tiri, dan ayah rudapaksa anak kandung, kini muncul kembali kasus sama “rudapaksa adik ipar”.
Sebuah tragedi yang memilukan, di sebuah Gampong di Kota Langsa perlakuan yang merusak masa depan seorang remaja belia, meninggalkan trauma mendalam akibat ulah bejat abang iparnya.
Usia pernikahan pelaku lebih kurang tiga bulan dalam menjalani rumah tangga, entah setan mana atau nafsu birahi apa yang ada di tubuhnya, sehingga pelaku diduda dengan teganya melecehkan adik iparnya.
Informasi yang di peroleh pelaku berinisial A usia sekitar 20 tahun pekerjaan serabutan, dan korban berusia 13 tahun.
Pj Geuchik Gampong setempat mengatakan, kejadian lebih mengetahui Sekdes, karena beliau ada dilokasi kejadian.
Sementara, Sekdes menyampaikan, pihak Gampong begitu mengetahui kejadian langsung melaporkan ke pihak Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, dan langsung diarahkan ke Polres Langsa.
Salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya pada media menceritakan, awal kejadian sekitar seminggu lalu, pertama kali dirudapaksa oleh pelaku, lalu pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya selang beberapa harinya.
“Modusnya pelaku menyuruh istrinya keluar beli apa gitu,” sebutnya.
Awalnya korban tidak berani bercerita karna dibawah ancaman pelaku, namun setelah pelaku ceraikan istrinya dan antar kepada orang tuanya sekitar beberapa hari lalu, disitu lah korban menceritakan semua kejadian pada kakaknya, ungkapnya.