Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Terungkap Kasus BBM Palsu di 4 SPBU, Bareskrim Amankan 5 Tersangka

Liputanesia
28 Mar 2024, 23:45 WIB Last Updated 2024-03-28T17:52:19Z
Brigjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (28/3/2024)/Liputanesia/Dok.Peluangnews-Hawa.

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) palsu di empat SPBU.

Adapun keempat SPBU itu terdiri dari dua SPBU yang berada di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan Cimanggis, Depok.

Kemudian, dua SPBU yang ada di sekitar Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin menyampaikan, pemalsuan BBM itu dilakukan dengan cara mencampur pertalite dengan pewarna agar mirip dengan pertamax.

Berdasarkan pengungkapan tersebut, ia mengatakan, pihaknya berhasil menetapkan lima orang tersangka.

“Yakni RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) sebagai manajer SPBU, kemudian DM (41) dan RH (26) selaku pengawas SPBU,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (28/3/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengamankan tersangka RHS dan AP selaku pengelola dan manajer SPBU di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang dan SPBU di Kecamatan Pinang Kota Tangerang Provinsi Banten, pada Kamis (7/3/2024) lalu.

Lalu, dilanjutkan dengan melakukan penindakan terhadap SPBU yang ada di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan SPBU yang ada di Cimanggis, Kota Depok.

“Jadi, saat ini sudah ada empat SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama,” jelasnya.

Selain mengamankan lima tersangka, lanjut Nunung, Bareskrim juga berhasil menyita barang bukti berupa 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di empat tangki pendam SPBU tersebut.

Adapun puluhan ribu liter BBM itu terdiri 9.004 liter dari SPBU Karang Tengah, 3.700 liter dari SPBU Pinang Kota, serta 6.814 liter dan 9.528 liter dari SPBU Kebun Jeruk dan SPBU Cimanggis, Depok.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 5 Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling maksimal Rp 60 miliar.

Tak hanya itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa, tidak mematuhi atau sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling maksimal Rp 2 miliar.

(Hawa A)

Iklan