Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

301 Narapidana Di Lapas Pematang Siantar Mendapatkan Remisi Natal, 3 Diantaranya Langsung Bebas

Liputanesia
25 Desember 2023, 15:02 WIB Last Updated 2023-12-25T08:13:52Z

Kepala Lapas (Kalapas) Pematang Siantar, M. Pithra Jaya Saragih Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal di Gereja Oikumene Lapas Pematang Siantar, Senin (25/12/2023).


Pematang Siantar - Sebanyak 301 Narapidana di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Klas IIA Pematang Siantar mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal, Senin (25/12/2023).


Tidak hanya itu saja, dari total 301 Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus pada perayaan Hari Raya Natal 2023 ini, 3 Orang di antaranya langsung bebas.


Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal ini, di bagikan secara langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Pematang Siantar, M. Pithra Jaya Saragih bertempat di Gereja Oikumene Lapas Pematang Siantar.


Remisi sendiri, merupakan hak wajib yang di peroleh oleh setiap Narapidana. Dimana, untuk bisa memperoleh Remisi setiap Narapidana wajib memenuhi syarat seperti berkelakuan baik selama menjalani masa Pidana.


"Untuk bisa memperoleh remisi, setiap Narapidana wajib berkelakuan baik. Diantaranya, mengikuti seluruh tata terbib serta mengikuti seluruh program pembinaan yang ada di Lapas," Jelas Kalapas.


Selain itu, Kalapas juga mengingatkan bagi Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal langsung bebas, agar dapat kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik lagi dari sebelumnya.


"Untuk yang langsung bebas, saya harap bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi serta seluruh seluruh ilmu yang didapat selama mengikuti program pembinaan di Lapas Siantar ini agar dapat di pergunakan dengan baik," Harap Kalapas.


Sementara itu, saat ini Narapidana yang beragama Kristen yang berada di Lapas Pematang Siantar sendiri berjumlah 355 Orang. Namun, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal hanya sebanyak 301 Orang.

Iklan