Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

DPRK Aceh Tamiang Menetapkan Anggota KIP Priode 2023-2028

Redaksi
15 Jul 2023, 08:04 WIB Last Updated 2024-09-09T17:41:28Z


Aceh Tamiang - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Tamiang melalui Komisi I mengumumkan lima nama Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) periode 2023-2028, Jumat, 14 Juli 2023.

Surat pengumuman hasil kelulusan Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tamiang nomor: 11/Pansel-KIP.ATAM/2023, yang ditandatangi oleh Ketua Komisi I, Miswanto berdasarkan rekapitulasi hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan pada Senin, 10 Juli 2023 dan Rapat Pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang pada Jumat, 14 Juli 2023.

Adapun nama-nama yang dinyatakan uji kelayakan dan kepatutan sebagai berikut:

• Mauliza Wira Kesuma (ulus)
• Kamardi Arif (lulus)
• Lindawati (lulus)
• Rita Afrianti (lulus)
• Rusli (lulus)

• Prio Sumbpdo (cadangan)
• Muchsinullah (cadangan)
• M Jafar Siddiq (cadangan)
• Agus Syah Alam (cadangan)
• Muklis (cadangan)

Dalam surat pengumuman poin satu menyatakan nama-nama tersebut dari rangking satu sampai lima dinyatakan LULUS dan ditetapkan sebagai calon komisioner KIP Aceh Tamiang. Rangking enam sampai 10 sebagai cadangan.

Poin dua menyatakan keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Di antara lima nama calon anggota KIP yang dinyatakan lulus tersebut, terdapat dua nama penyelenggara Pemilu sebelumnya yakni Rusli anggota KIP Aceh Tamiang sebelumnya, kemudian Lindawati, komisioner Banwaslu Aceh Tamiang sebelumnya.

Iklan