Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kacabjari di Tarempa Sosialisasi Hukum Kepada Seluruh Perangkat Pemerintahan Desa Mengkait

Liputanesia
2 Nov 2022, 13:54 WIB Last Updated 2022-11-02T06:54:24Z
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari), Roy Huffington Harahap SH., MH.

Liputanesia, Anambas - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari), Roy Huffington Harahap SH., MH., Yang didampingi oleh Jaksa Fungsional Harys Ganda Tiar Sitorus SH., Sosialisasi Hukum dalam kegiatan Pelatihan/Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, BPD, RW dan RT Desa Mengkait.

Acara sosialisasi dilaksanakan di Hotel Tropica Inn Anambas pada Selasa (1/10) pukul 08.30 Wib dalam rangka meningkatkan kapasitas Perangkat Desa, BPD, RW dan RT Desa Mengkait tentang Regulasi Pengelolaan Keuangan Desa yang dibuka langsung secara resmi oleh Camat Siantan Selatan Awaluddin Makrifatullah S.Sos., mengawali kegiatan pelatihan.

Turut hadir Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Kepulauan Anambas M. Dwi Jaya Putera SH., Kepala Desa Mengkait Amos Apui S.Pd., Perangkat Desa, Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RW dan Ketua RT pada Desa Mengkait.

Dalam sambutannya Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap SH., MH., Mengharapkan agar Kepala Desa, Perangkat Desa,BPD,RW dan RT pada Desa Mengkait untuk menjaga kekompakan, mengemban tugas dan kewajiban dengan baik," terang Kacabjari Natuna di Tarempa.

"Bahkan dapat memberikan bantuan dalam upaya pembangunan Rumah Restorative Justice (RJ). Dan jangan sungkan-sungkan melapor ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, apabila mempunyai informasi terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi," pesan Roy Kepada Seluruh Perangkat Pemerintahan Tingkat Desa Mengkait.

Kemudian penyampaian sosialisasi hukum dilanjutkan dengan permateri yang diwakili Jaksa Fungsional Harys Ganda Tiar Sitorus SH., tentang Peran Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan) Dalam Pembinaan Dan Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Desa.

Adapun materi-materi yang disampaikan adalah tentang tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No 16 Tahun 2004 Kejaksaan RI tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kewenangan Kejaksaan RI dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, potensi objek yang dikorupsi di suatu desa penyebab penyalahgunaan Dana Desa, dan prosedur penanganan kasus korupsi di Kejaksaan RI," kata Ganda (Sapaan-Red).

Penyampaian materi yang diberikan Jaksa Cabjari Natuna di Tarempa disimak dengan baik dan antusias oleh peserta yang hadir dalam pelatihan.

Setelah penyampaian materi diberikan, kemudian beberapa peserta mengajukan pertanyaan pada sesi tanya jawab dan diakhiri penyampaian materi yang dijawab langsung oleh narasumber.

Roy Huffington Harahap SH., MH., mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara kegiatan yang telah mengundang Kejaksaan untuk menjadi narasumber.

Diharapkan ke depan agar Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RW dan RT pada Desa Mengkait akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa harus bermasalah dengan hukum.(T.4z)

Iklan