Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

DPRD Bersama Pemkab Anambas Mengesahkan APBD-P TA 2022 Sebesar Rp 917 Miliar Lebih

Liputanesia
4 Okt 2022, 03:12 WIB Last Updated 2022-10-03T20:12:12Z
Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor DPRD Anambas, Kamis (29/9/2022).

Liputanesia, Anambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Pengambilan Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Tentang Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor DPRD Anambas, Kamis (29/9/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Anambas, Abdul Haris, Sekretaris Daerah, Sahtiar, Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Yovan Ardhianto Yusuf, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0318 Natuna, Mayor (Arh) Prabowo, Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, Kapolsek Siantan, AKP Gunawan Husein, serta beberapa Kepala OPD di Anambas.

DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar yang menjadi pemimpin rapat menyampaikan dalam pembukaannya, menurut catatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, 14 dari 20 anggota Legislatif yang hadir dalam kegiata ini.

"Dengan telah Kuorumnya rapat kita pada hari ini, dengan ini rapat saya buka dan terbuka untuk umum," ucap Hasnidar sembari mengetuk palu 3 kali tanda dibukanya rapat.

Selanjutnya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Syamsil Umri menjelaskan, sesuai dengan jadwal badan musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dan tahapan demi tahapan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah kita lalui bersama.

Bupati Anambas, Abdul Haris, Sekretaris Daerah, Sahtiar, Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Yovan Ardhianto Yusuf, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0318 Natuna, Mayor (Arh) Prabowo, Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, Kapolsek Siantan, AKP Gunawan Husein

"Tahapan tersebut dimulai pada penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2022 pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022, dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 dilaksanakan Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA DAN Rancangan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 dilaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Penjelasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Kepala Daerah," jelas Syamsil Umri.

Dia juga mengatakan, bahwa pembahasan di tahun sebelumnya di bahas ditingkat Komisi bersama OPD terkait, akan tetapi ditahun ini pembahasan antara Komisi-komisi bersama OPD terkait telah dilakukan sebelum Penandatangan Nota Kesepakatan Rancangan KUA DAN Rancangan PPAS perubahan melalui Rapat Kerja Antara Komisi dan OPD terkait.

Ranperda APBD Perubahan tahun 2022.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD dan Berdasarkan Tata Terib DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Pasal 22 Ayat 3 yang berbuyi Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD," katanya.

"Alhamdulilah tahapan demi tahapan telah dapat kita selesaikan dengan baik dan lancar, sehingga Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2022 cukup efektif dan efesien," tambah Syamsil Umri.

Wakil Ketua I DPRD Anambas itu juga memaparkan, pada Ranperda APBD Perubahan tahun 2022, Anambas memiliki total anggaran pendapatan sebesar Rp. 917.647.866.316.

DPRD Bersama Pemkab Anambas Mengesahkan APBD-P TA 2022 Sebesar Rp 917 Miliar

Adapun pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp.41.450.650.040, pendapatan transfer sebesar Rp.815.808.870.490, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.11.797.340.000, dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.48.591.005.786.

Sedangkan untuk total belanja anggaran pendapatan pada APBD Perubahan tahun 2022 dengan rincian belanja operasi sebesar Rp.679.836.224.435, belanja modal sebesar Rp.122.555.451.293, belanja tidak terduga sebesar Rp. 6.189.407.385, belanja transfer sebesar Rp.107.866.959.219 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.1.000.000.000. Dengan total anggaran tersebut, seluruh fraksi menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022.

Suasana di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor DPRD Anambas, Kamis (29/9/2022).

Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dalam pidatonya menyampaikan bahwa pada kesempatan yang berbahagia ini, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah menyelesaikan Pembahasan dan disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022 yang telah ditetapkan didalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

"Kesepakatan yang telah diambil merupakan rumusan kebijakan anggaran yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat. kami menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah, agar dapat mengoptimalkan anggaran yang telah dialokasikan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, terutama pada kegiatan-kegiatan yang bersifat pelayanan kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta pelunasan kewajiban utang jangka pendek tahun 2021," ucap Abdul Haris.

Dia juga mengatakan, untuk itu peran pengawasan dari DPRD sangat dibutuhkan guna memastikan implementasi di lapangan berjalan

sesuai dengan yang telah direncanakan, sehingga keluaran dan capaian yang dihasilkan juga sesuai dengan harapan pada saat pembahasan anggaran.

"Kritikan dan saran membangun menjadi cara pola kerjasama dalam pembangunan Anambas yang berkelanjutan. Sinergitas antara Daerah dan DPRD menjadi modal besar bagi kemajuan Anambas kedepannya," kata dia.

"Kami instruksikan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD beserta Perangkat Daerah terkait untuk segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi, semoga hasil evaluasi dapat segera kita terima dan ditindaklanjuti," tambah Abdul Haris.

Untuk diketahui, dengan demikian besaran Alokasi Anggaran pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati bersama adalah sebesar RP.917.647.866.316,00 (Sembilan Ratus Tujuh Belas Milyar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Tiga Ratys Enam Belas Rupuah) atau mengalami penurunan sebesar 1,45% apabila dibandingkan dengan APBD induk tahun 2022.

(ADV)

Iklan