Iklan 970x250

,

Iklan

Usai Skorsing Konferensi PWI Aceh Utara ke VIII, Anggota Bongkar Sejumlah Dugaan Pelanggaran hingga Halim Dilapor ke DK

Redaksi Liputanesia
8 Feb 2026, 17:05 WIB Last Updated 2026-02-08T10:05:32Z
Dok. Liputanesia.

Aceh Utara - Kisruh dalam Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke VIII Aceh Utara beberapa waktu lalu kini kembali memanas. Sejumlah anggota secara terbuka membongkar dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan konferensi yang dinilai tidak sesuai aturan organisasi, bahkan akan melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan (DK) PWI baik itu ditingkat provinsi maupun ditingkat pusat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, Minggu (8/2/2026).

Polemik serius itu mencuat menyusul dugaan pelanggaran aturan organisasi yang dinilai mencederai integritas dan tata kelola PWI dan disinyalir adanya dugaan Abuse of Power penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang oleh seseorang yang memiliki jabatan ketua, dilakukan tidak sesuai prosedur, dan ditujukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok bukan untuk organisasi.

Atas hal tersebut, sejumlah anggota secara resmi mendesak agar Abdul Halim didiskualifikasi dari pencalonan Ketua PWI Aceh Utara periode 2026–2029, menyusul dugaan pelanggaran aturan organisasi yang dinilai mencederai integritas dan tata kelola PWI.

Dalam laporan tersebut, Abdul Halim, yang saat itu menjabat Ketua PWI Aceh Utara dituding melakukan serangkaian dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), Kode Etik, serta Peraturan Organisasi PWI.

Salah satu dugaan pelanggaran yang disorot adalah adanya rangkap jabatan dalam struktur kepengurusan. Jefri Tamara disebut menjabat sebagai Wakil Ketua sekaligus Sekretaris PWI Aceh Utara dalam satu periode kepengurusan.

Rangkap jabatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar legalitas karena tidak disertai Surat Keputusan (SK) dari PWI Provinsi Aceh maupun PWI Pusat.

Selain itu, Abdul Halim juga diduga menerbitkan surat-surat organisasi secara tidak sah untuk kepentingan permintaan sumbangan kepada instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN). Surat-surat tersebut disebut menggunakan tanda tangan sekretaris yang dinilai tidak memiliki legitimasi organisasi.

Persoalan lain yang mengemuka adalah pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Aceh Utara. Pada tahun kedua dan ketiga masa kepengurusan, dana tersebut disebut dikelola secara pribadi oleh Abdul Halim tanpa penyaluran ke organisasi, tanpa persetujuan pengurus, serta tanpa laporan pertanggungjawaban. Akibatnya, PWI Aceh Utara disebut tidak menerima dana operasional sebagaimana mestinya.

Anggota PWI Aceh Utara juga menyoroti minimnya keterbukaan terhadap pemasukan organisasi dari pihak ketiga. Termasuk penggunaan dana hibah sebesar Rp9 juta yang dilaporkan untuk kegiatan konferensi, padahal kegiatan tersebut disebut telah dibiayai oleh sponsor. Selain itu, realisasi pembelian tanah sekretariat yang telah disepakati dalam rapat pengurus pada 2024 hingga kini dinilai tidak jelas.

Secara normatif, PD/PRT PWI menegaskan bahwa kepengurusan organisasi harus memiliki legitimasi yang sah, melarang rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta mewajibkan pengelolaan keuangan organisasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Atas dasar tersebut, anggota dan mantan pengurus PWI Aceh Utara mendesak PWI Provinsi Aceh agar mendiskualifikasi Abdul Halim dari pencalonan Ketua PWI Aceh Utara periode 2026–2029, sekaligus mencabut haknya sebagai peserta dalam lanjutan Konferensi VIII PWI Aceh Utara.

Surat ini ditandatangani oleh sejumlah anggota PWI Aceh Utara, di antaranya Jufri Abdurrahman, Zubir, Firman Fadhil, Said Aqil Al Munawar, Jamaluddin, Andri Syahputra, dan Dedi Muliyadi. Dan akan disampaikan kepada Ketua Umum PWI Pusat dan Dewan Kehormatan PWI.

Hingga berita ini diterbitkan, Abdul Halim maupun Pengurus PWI Provinsi Aceh belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.

(Ibnu Hajar)

Iklan