Iklan 970x250

,

Iklan

Ribuan Warga PSHT Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Rencana Parluh 2026

Faisal Nur Rachman
2 Feb 2026, 14:31 WIB Last Updated 2026-02-02T17:17:59Z
Penampakan Rubuan Warga PSHT Saat Unras di Kota Madiun, Senin (2/2/2026)/Liputanesia.co.id/Foto: ist.

Jawa Timur - Ribuan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dari berbagai perwakilan cabang di Jawa Timur menggelar aksi damai di Alun-alun Kota Madiun, Senin (2/2/2026).

Aksi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu digelar sebagai bentuk penolakan terhadap rencana Parapatan Luhur (Parluh) sekaligus permintaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak tegas rencana akan dilaksanakannya Parluh yang dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 8 Februari 2026.

Massa aksi menilai pelaksanaan Parluh tersebut cacat hukum karena digelar oleh kubu yang dipimpin Murdjoko, yang dianggap sudah tidak memiliki legalitas organisasi. Menurut peserta aksi, perpecahan di tubuh PSHT telah final dan secara sah berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muhammad Taufik.

Dalam orasinya, Ketua PSHT Cabang Blitar Raya, Tugas Naggolo Yudo Dili Prasetiono yang akrab disapa Bagas, meminta aparat penegak hukum tidak memberikan izin terhadap kegiatan yang dilakukan oleh organisasi yang dinilai ilegal.

“Kami mewakili saudara-saudara PSHT di Blitar Raya menyampaikan pesan tegas, agar organisasi ilegal tidak diberi izin. Jika aparat tetap mengizinkan Parluh oleh organisasi ilegal, itu sama saja ikut melegalkan pelanggaran hukum,” tegas Bagas di hadapan ribuan massa.

Bagas juga mengingatkan bahwa pemberian izin tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan, khususnya di Madiun, dan dapat berdampak lebih luas secara nasional.

“Jangan sampai penegakan hukum justru menciptakan konflik baru di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Aksi damai ini direncanakan berlangsung berkelanjutan sejak 2 hingga 8 Februari 2026, bertepatan dengan jadwal pelaksanaan Parluh yang ditolak oleh massa. Peserta aksi secara konsisten menyuarakan penolakan terhadap Parluh yang digelar oleh kubu Murdjoko.

Hal senada disampaikan Kiai Mbeling, perwakilan warga PSHT asal Solo. Ia menegaskan bahwa kepengurusan PSHT kubu Murdjoko sudah tidak memiliki dasar hukum.

“Kami datang ke Madiun untuk meminta keadilan. Organisasi yang mengatasnamakan PSHT tapi tidak memiliki payung hukum harus ditolak. Legalitasnya sudah dicabut, ini fakta hukum,” ujarnya.

Menurut Kiai Mbeling, pencabutan legalitas oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2017 menjadi dasar kuat bahwa kegiatan organisasi tersebut tidak lagi sah.

Sekitar pukul 13.00 WIB, aksi kembali dilanjutkan seiring terus berdatangannya gelombang massa dari berbagai daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Mereka membawa tuntutan yang sama, yakni menolak Parluh 2026 serta mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan.

Hingga berita ini diturunkan, aksi berlangsung tertib dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Massa menyatakan akan terus menyuarakan aspirasi mereka hingga tuntutan dipenuhi.

Iklan