Iklan 970x250

,

Iklan

Putusan PN Blitar Menyangkut Gapero Disoal GPI, Jaka Ingatkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Faisal Nur Rachman
11 Feb 2026, 21:47 WIB Last Updated 2026-02-11T18:09:36Z
Aksi Unras LSM GPI di Depan Kantor Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (11/2/2026)/Liputanesia/Foto: Faisal Nur Rachman.

Blitar - Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Jaka Prasetya memimpin aksi unjuk rasa (Unras) di jalanan depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (11/2/2026), dengan diikuti ratusan peserta aksi.

Materi yang dibawa GPI dalam aksinya ialah perihal dugaan manipulasi unsur-unsur yang terkandung di dalam putusan yang dikeluarkan PN Blitar Nomor 283 Pdt./C/2004 PN Blitar.

Putusan itu menurut Jaka idealnya menyisakan sejumlah persoalan serius dan diduga kuat mengandung unsur rekayasa hukum.

Perkara yang disengketakan berkaitan dengan tanah dan bangunan di Jalan Mastrip, Kota Blitar, yang disebut-sebut terafiliasi dengan aset daerah bahkan berpotensi sebagai aset negara.

“Penggugat dalam perkara ini tidak pernah hadir di pengadilan, meskipun dibolehkan untuk menunjuk wakil atau pengacara. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses hukum,” terang Jaka di dalam penyampaian orasinya di depan peserta aksi disaksikan para polisi yang sedang mengamankan jalannya unras.

GPI mencurigai tergugat, yakni Gapero (Gabungan Perusahaan Rokok) di Kota Blitar, tidak seharusnya menjadi objek gugatan, mengingat Gapero telah selesai beroperasi sejak tahun 2013.

“Ironisnya, dua tahun setelah dinyatakan tidak aktif, tepatnya pada 2015, justru muncul klaim adanya pengakuan utang sebesar Rp 10 milyar,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, pengakuan utang tersebut baru ditegaskan melalui akta notaris pada tahun 2024, atau bertahun-tahun setelah klaim itu mencuat. Jaka mempertanyakan legalitas dan dasar dokumen yang digunakan dalam pembuatan akta tersebut.

“Penggugat diduga tidak menguasai dokumen penting seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun bukti otentik perjanjian utang-piutang. Kalau dokumen dasarnya saja tidak jelas, lalu apa yang dijadikan pijakan dalam pembuatan akta itu?” tandasnya.

GPI juga menyoroti status HGB yang dijadikan dasar sengketa. Diketahui, HGB tersebut telah habis masa berlakunya pada tahun 2017. Dengan demikian, objek sengketa berpotensi merupakan aset daerah atau aset negara.

“Bagaimana mungkin HGB yang sudah mati masih dijadikan dasar gugatan dan bahkan dimenangkan? Ini tanah negara. Hakim seharusnya berdiri membela kepentingan negara, bukan membiarkan aset negara berpindah melalui proses yang penuh tanda tanya,” jelas Jaka.

Objek sengketa disebut berada di Jalan Mastrip Kota Blitar, sementara alamat tergugat tercatat di Jalan Kenongo Kota Blitar.

“Perbedaan alamat tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya apabila eksekusi dilakukan tidak sesuai dengan amar putusan,” ujarnya.

GPI menegaskan penolakan mereka terhadap rencana eksekusi. Menurutnya, menghadang eksekusi bukanlah bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya untuk memastikan bahwa pelaksanaan putusan benar-benar berjalan sesuai fakta dan amar putusan pengadilan.

“Kalau eksekusi tidak sesuai dengan putusan hakim, maka harus dikembalikan dan diuji kembali melalui sidang. Ini bukan menghambat proses hukum, melainkan meluruskan agar tidak terjadi kekeliruan yang merugikan negara,” tandasnya.

GPI mengajukan beberapa tuntutan yang mencerminkan aspirasi masyarakat akan keadilan dan transparansi. Mereka mendesak agar :

1. Lembaga Pengadilan Diperbaiki: Pimpinan GPI menyerukan pembersihan lembaga pengadilan dari oknum hakim yang berperilaku korup.

2. Pemeriksaan Majelis Hakim: Hakim pengawas dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Jatim diminta untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim yang menangani perkara ini.

3. Kepolisian Bertindak Serius: Polres Blitar diharapkan untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana yang mungkin melibatkan aparat penegak hukum.

4. Jaminan Eksekusi yang Adil: Tuntutan terakhir adalah mengenai eksekusi putusan yang tidak dapat dilaksanakan jika alamat tergugat tidak tepat.

GPI berharap agar lembaga peradilan dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan lebih baik, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Iklan