![]() |
| Audiensi Komisi 3 DPRD Kabupaten dengan Warga Soal Aktivitas Pabrik Milik PT. Moderna Teknik Perkasa di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, Senin (2/2/2026)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman. |
Atas realitas itu, sejumlah warga tersebut membawa polemik ini ke Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar, pada forum dengar pendapat atau audiensi dengan mempertemukan perwakilan warga, pihak perusahaan, serta OPD terkait dalam rangka mengambil solusi terbaik bagi semua pihak.
Luhur Budi Santoso, selaku keamanan lingkungan dan perwakilan warga RT 3 RW 3 Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, menyampaikan bahwa dampak pabrik paling dirasakan warga di wilayah Darungan yang berdekatan langsung dengan lokasi industri.
“Kami dari perwakilan masyarakat RT 3 RW 3 Kelurahan Babadan, khususnya warga Darungan yang dekat dengan pabrik, memang merasakan dampak langsung,” ujar Luhur kepada wartawan di kantor DPRD Kabupaten Blitar, Senin (2/2/2026).
Ia mengungkapkan, aksi penutupan jalan sempat dilakukan warga sebagai bentuk protes. Namun, langkah tersebut tidak sepenuhnya disepakati oleh warga Babadan lainnya karena berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kemarin warga menutup akses jalan supaya kendaraan pabrik tidak lewat. Tapi kami yang lain kurang sependapat, karena perekonomian jadi terhambat,” jelasnya.
“Ada warga yang punya bengkel, toko, dan usaha kecil lain jadi sepi karena jalan ditutup," lanjut Luhur.
Menurut Luhur, apabila terdapat warga yang merasa dirugikan akibat aktivitas pabrik, seharusnya penyelesaian ditempuh melalui jalur dialog dan fasilitasi pemerintah setempat.
“Kalau memang ada yang terdampak pencemaran, monggo kita fasilitasi lewat kelurahan atau kecamatan untuk cari solusi bersama,” tegasnya.
Ia melanjutkan, dampak yang selama ini dikeluhkan warga, mulai dari debu, kebisingan, hingga getaran dari aktivitas pabrik aspal tersebut. Bahkan, sebelumnya persoalan ini sudah sempat dimediasi di tingkat kelurahan.
“Waktu itu ketemu jalan keluar. Pabrik memberikan kompensasi dan CSR. Untuk RT 2 sebesar Rp30 juta dan RT 3 Rp40 juta. Masing-masing RT sekitar 15 KK, jadi per KK menerima Rp2 juta,” urainya.
“Tapi tuntutan utama warga tetap agar mekanisme pabrik diperbaiki supaya tidak bising dan berdebu,” lanjut dia.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Blitar, Bayu Aji Mariska, mengungkapkan bahwa dari sisi perizinan, PT. Moderna Teknik Perkasa tidak bermasalah.
“Kalau terkait perizinan, tidak ada masalah. Semua perizinan mereka sudah lengkap,” katanya.
Dari pihak perusahaan, Suryanto selaku perwakilan PT. Moderna Teknik Perkasa menyampaikan komitmen untuk terus berkomunikasi dengan warga dan melakukan perbaikan teknis.
“Kami selalu berdiskusi dengan warga. Bahkan kami sediakan nomor aduan yang fast respons,” ujarnya.
“Ke depan, cerobong asap akan kami tinggikan dan diperkecil supaya tekanan asap langsung ke atas, tidak lagi mengarah ke rumah warga," tegas Suryanto.
Ia juga menegaskan bahwa kompensasi yang diberikan merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Kompensasi sudah kami berikan kepada warga terdampak, sesuai kesepakatan yang dibicarakan bersama,” tambahnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, menilai konflik ini muncul akibat distribusi kompensasi yang belum merata.
“Hari ini kami menerima hearing dari warga, pihak pabrik, dan OPD terkait. Keluhan warga soal kebisingan, getaran, dan debu memang nyata,” kata Aryo.
“Masalahnya, ada sebagian warga yang belum menerima kompensasi secara merata, sehingga memicu konflik," terang Aryo.
Komisi 3 memutuskan memberikan sejumlah rekomendasi agar persoalan serupa tidak kembali terulang.
“Kami sarankan ke pihak pabrik, ke depan kompensasi dibagikan by name by address, jangan diserahkan ke satu pihak saja,” tegasnya.
“Soal penutupan jalan, aspirasi boleh disampaikan, tapi jangan sampai mengganggu ketertiban umum karena jalan adalah hak semua pengguna," tukasnya.
