Iklan 970x250

,

Iklan

Ketika Aspal "Beralih Fungsi" Menjadi Lahan Kebun Pisang Tanpa Bayar Pajak

Redaksi Liputanesia
20 Feb 2026, 15:58 WIB Last Updated 2026-02-20T08:58:45Z
Pemandangan dibeberapa titik Jalan di Kabupaten Tulungagung Banyak di Tanami Pohon oleh warga di Lingkungan 8 Desa Ngunut, Desa Sambirobyong, hingga Desa Kalibatur, Jumat (20/2/2026)/Liputanesia/Dok. Hariyadi.

Tulungagung - Pemandangan infrastruktur di Kabupaten Tulungagung tengah bersalin rupa. Bukannya aspal hitam yang bersolek molek, beberapa ruas jalan utama justru "ditanami" pohon pisang oleh warga.

Fenomena ini bukan soal budidaya tani, melainkan simbol ketidak percaya terhadap lambannya perbaikan fasilitas publik.

​Aksi massa ini terpantau masif di Lingkungan 8 Desa Ngunut, Desa Sambirobyong, hingga Desa Kalibatur sejak sepekan terakhir hingga hari ini, Jumat (20/02/2026).

​Hukum Bukan Sekadar Aturan, Tapi Keadilan

​Menanggapi fenomena "hutan aspal" ini, praktisi hukum Fayakun, menegaskan bahwa aksi tersebut adalah manifestasi dari buntu-nya komunikasi antara rakyat dan penguasa.

Masih menurutnya, menanam pohon di jalan berlubang adalah teriakan minta tolong yang dibungkus sarkasme.

​"Hukum eksis untuk kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam demokrasi, ada kontrak sosial: rakyat membayar pajak, dan negara menjamin fasilitas. Jika jalan dibiarkan hancur bertahun-tahun, kontrak itu telah cedera," ujar Fayakun (20/02/2026).

​Beliau menekankan agar pemerintah tidak reaktif menyalahkan warga atas gangguan ketertiban umum. Sebaliknya, pemerintah harus membedah akar masalahnya.

"Jangan sampai rakyat yang sudah menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak, justru dipidanakan saat mereka menyuarakan kegelisahannya," tegasnya.

​Kelalaian Pemerintah: Delik Hukum yang Terabaikan

​Merujuk pada UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Fayakun menjelaskan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum mutlak. Pembiaran lubang yang mengancam nyawa bukan sekadar masalah teknis, melainkan delik kelalaian fatal.

​Terdapat tiga poin krusial yang ia soroti:

1. ​Wanprestasi Negara. Jika jalan rusak menyebabkan kecelakaan, pemerintah secara hukum dapat digugat (Class Action) oleh masyarakat.

2. ​Pelanggaran Hak Konstitusional Membiarkan infrastruktur hancur bertahun-tahun adalah bentuk pengabaian hak warga atas keamanan dan keselamatan di ruang publik.

3. ​Aksi Sebagai Penyelamat. Pohon pisang tersebut berfungsi ganda: sebagai protes politik sekaligus rambu darurat mandiri agar pengendara tidak terperosok ke lubang maut.

​Desakan Perbaikan, Bukan Sekadar Seremonial

​Meski memahami kemarahan warga, Fayakun mengingatkan agar aksi protes tetap memperhatikan aspek keselamatan, seperti pemberian tanda reflektor agar tidak membahayakan pengguna jalan di malam hari.

​Kini, bola panas berada di meja Pemerintah Daerah. Publik tidak butuh janji manis atau peninjauan lokasi tanpa aksi.

​"Harapan saya, Pemda Tulungagung segera melakukan perbaikan permanen, bukan sekadar tambal sulam yang hanyut saat hujan pertama. Jalan adalah urat nadi ekonomi; jika dibiarkan mati, denyut ekonomi rakyat pun ikut terhenti," pungkasnya.

(Sugeng Hariyadi)

Iklan