![]() |
| Suasana Hearing di ruang Apresiasi DPRD Tulungagung, Jumat (20/2/2026)/Liputanesia/Foto: Ist. |
Transparansi Lewat E-Katalog
Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, dr. Desi Lusiana Wardhani, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh pada prinsip ketaatan hukum dan kebijakan pemerintah daerah. Menurutnya, proses pemilihan penyedia jasa telah mengikuti tahapan yang transparan."Paparan kami menunjukkan bahwa pengadaan internet di 32 UPT Puskesmas telah melalui tahapan prosedur yang benar, mulai dari perencanaan hingga penetapan penyedia. Seluruh penyedia jasa sudah terdaftar dan dipilih secara resmi melalui e-katalog," ujar dr. Desi.
Klarifikasi Terkait Aturan Rumija
Menanggapi isu Ruang Milik Jalan (Rumija), dr. Desi menjelaskan adanya masa transisi regulasi. Berdasarkan keterangan Kepala DPMPTSP, persyaratan Rumija baru secara spesifik diatur dalam Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tarif dan Retribusi Daerah."Karena aturan ini relatif baru, Rumija memang belum menjadi syarat wajib bagi penyedia saat mendaftar di e-katalog sebelumnya. Namun, ke depan, Dinkes mendukung penuh koordinasi antara DPMPTSP dan ULP untuk mengintegrasikan syarat Rumija ini dalam sistem e-katalog bagi seluruh penyedia jasa," tambahnya.
Catatan Komisi C: Penguatan Verifikasi
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, H. Fuad Ashari, menyatakan bahwa hasil hearing menyimpulkan tidak ada pelanggaran prosedur yang prinsipil. Meski demikian, pihaknya memberikan catatan penting untuk perbaikan di masa mendatang."Kami melihat ada variasi dalam tingkat kelengkapan izin usaha antar-provider, khususnya terkait PB-UMKU. Kami memandang perlu adanya penguatan verifikasi administrasi dan legalitas oleh OPD terkait agar tahapan pengadaan ke depan semakin tertib dan akuntabel," tegas Fuad.
Kesimpulan: Ranah Administratif
Dari hasil pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dinamika dalam pengadaan jasa internet 32 Puskesmas tahun anggaran 2026 ini murni berada pada ranah administratif.Permasalahan yang muncul dinilai sebagai bagian dari proses pembinaan internal untuk penyempurnaan sistem, sehingga minim potensi untuk berlanjut ke ranah hukum.
(Sugeng Hariyadi)

.png)