Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Deklarasi Kampung Antikorupsi Tandai Penolakan Warga Bendogerit Blitar Rencana Pembongkaran Pos Kamling

Faisal Nur Rachman
7 Feb 2026, 15:27 WIB Last Updated 2026-02-07T10:12:40Z
Warga Bendogerit, Sananwetan, Kota Blitar Tolak Rencana Pembongkaran Pos Kamling di Lingkungan Sekitarnya, Sabtu (7/2/2026)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman.

Kota Blitar - Penolakan terhadap rencana pembongkaran Pos Kamling Jadul di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, menyeruak ke ruang publik.

Warga yang tergabung dalam GERAK AKSI (Gerakan Rakyat Kampung Anti Korupsi) menyatakan sikap tegas menolak pembongkaran paksa bangunan yang telah berdiri sejak sekitar tahun 1960 tersebut.

Pos Kampling Jadul Bendogerit dinilai bukan sekadar bangunan tua, melainkan simbol sejarah kolektif warga yang dibangun melalui gotong royong serta menjadi lambang kedaulatan masyarakat dalam menjaga keamanan dan solidaritas sosial.

Salah satu tokoh masyarakat warga setempat, Mohammad Trijanto menegaskan bahwa persoalan Pos Kamling ini tidak bisa dilihat semata-mata sebagai sengketa administratif tanah, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan penghormatan terhadap sejarah rakyat.

“Pos kamling ini berdiri jauh sebelum negara menerbitkan sertifikat tanah pertama pada tahun 1995. Maka ketika sekarang muncul sertifikat baru yang dipersoalkan keabsahannya, tidak serta-merta bangunan bersejarah rakyat ini bisa digusur begitu saja,” ujar Trijanto, Sabtu (7/2/2026).

Menurut Trijanto, sertipikat dan Akta Jual Beli (AJB) yang terbit pada tahun 2013 atas objek tanah tersebut patut diduga bermasalah. Bahkan, saat ini kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Blitar Kota atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan ahli waris.

Ia juga menyoroti proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang baru dilakukan pada tahun 2024, sehingga saat kini sengketa tersebut belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Selama belum ada putusan pengadilan yang inkracht, maka setiap upaya pembongkaran paksa adalah tindakan sepihak yang mencederai prinsip negara hukum,” tegasnya.

GERAK AKSI secara resmi menyatakan enam poin sikap, di antaranya menolak segala bentuk pembongkaran paksa Pos Kampling Jadul Bendogerit sebelum adanya putusan pengadilan, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan mafia tanah, serta meminta pemerintah daerah bersikap netral dan tidak melegitimasi tindakan yang melawan hukum.

Trijanto menegaskan bahwa pihaknya bukan anti pembangunan, melainkan membela pembangunan yang berkeadilan.

“Kami bukan anti pembangunan. Kami bukan anti hukum. Justru kami pembela hukum yang adil dan berpihak pada rakyat. Hukum tidak boleh dijadikan alat perampasan, dan pembangunan tidak boleh berdiri di atas penghapusan sejarah rakyat,” katanya.

Ia menambahkan, apabila proses hukum dijalankan secara benar dan adil, warga akan patuh pada keputusan pengadilan. Namun jika hukum diabaikan, rakyat tidak akan tinggal diam.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Kami meminta rencana pembongkaran paksa dihentikan dan proses hukum dihormati. Jika hukum ditegakkan dengan benar, rakyat akan berdiri bersama negara. Tetapi jika hukum dikhianati, rakyat tidak akan diam,” pungkas Trijanto.

Runik warga yang rumahnya diduga menjadi korban mafia AJB mengatakan Pos ini sebelum bapak saya membangun rumah sudah ada. Terus tahun 1995 terbit sertifikat atas nama bapak saya, lalu pada 2011 saya jual.

Total luasnya 219 m², tapi tidak semua saya jual termasuk yang sekarang ditempati dan pos itu. Dari Rp 150 juta, baru dibayar Rp 133 juta, masih kurang Rp 17 juta.

"Tapi rumah saya dirobohkan, tidak ada pemberitahuan. Lokasinya tepat dibelakang pos itu. Saya memang tidak pernah datang ke PTSL juga tidak tanda tangan," ungkapnya.

Dari uji laboratorium, sudah dinyatakan memang tanda tangan palsu. Tapi sampai sekarang, kasusnya tidak ada penyelesaiannya.

Iklan