Iklan 970x250

,

Iklan

BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe Gandeng DMI, Lindungi Pengurus dan Penggiat Masjid

Redaksi Liputanesia
10 Feb 2026, 13:55 WIB Last Updated 2026-02-10T06:55:00Z
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Fiterman Aris (kemeja putih), bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI), Tgk. Abdul Halim, menunjukkan MoU di halaman Islamic Center, Senin (9/2/2026)/Liputanesia/Dok. Liputanesia.

Lhokseumawe - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Lhokseumawe melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Lhokseumawe pada 9 Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung di halaman Islamic Center, Selasa (10/2/2026).

Penandatanganan PKS tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pengurus dan anggota DMI, serta para penggiat masjid dan mushalla di Kota Lhokseumawe.

Perlindungan yang diberikan mencakup risiko kecelakaan kerja dan kematian, sebagai upaya memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas keagamaan dan sosial.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Fiterman Aris, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DMI Kota Lhokseumawe atas kepeduliannya terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus, anggota, serta penggiat masjid dan mushalla.

“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi para pengurus dan penggiat rumah ibadah yang memiliki peran penting di tengah masyarakat,” ujar Fiterman Aris.

Sementara itu, perwakilan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Lhokseumawe menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta rasa aman bagi para pengurus dan penggiat masjid dan mushalla dalam menjalankan aktivitasnya.

“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para pengurus dan penggiat masjid dan mushalla dapat lebih fokus dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya. []

Iklan