Penandatanganan PKS tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pengurus dan anggota DMI, serta para penggiat masjid dan mushalla di Kota Lhokseumawe.
Perlindungan yang diberikan mencakup risiko kecelakaan kerja dan kematian, sebagai upaya memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas keagamaan dan sosial.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Fiterman Aris, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DMI Kota Lhokseumawe atas kepeduliannya terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus, anggota, serta penggiat masjid dan mushalla.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi para pengurus dan penggiat rumah ibadah yang memiliki peran penting di tengah masyarakat,” ujar Fiterman Aris.
Sementara itu, perwakilan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Lhokseumawe menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta rasa aman bagi para pengurus dan penggiat masjid dan mushalla dalam menjalankan aktivitasnya.
“Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, para pengurus dan penggiat masjid dan mushalla dapat lebih fokus dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya. []

