![]() |
| Potret Informasi BPJS Ketenagakerjaan Terkait Hunian Impian, Jumat (30/1/2026)/Liputanesia.co.id/Foto : BPJS Ketenagakerjaan Blitar |
Blitar - Bagi para pekerja, khususnya yang telah berkeluarga, memiliki rumah layak huni merupakan kebutuhan mendasar.
Namun tingginya biaya pembangunan dan pembelian rumah kerap menjadi kendala sehingga impian tersebut harus ditunda. Melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan solusi pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi para peserta.
MLT merupakan fasilitas tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan memenuhi kebutuhan pembiayaan, khususnya kepemilikan rumah.
Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 dan dibiayai langsung dari dana investasi JHT. Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan lembaga keuangan serta pengembang properti.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Ahmad Pauzi, menjelaskan bahwa MLT menjadi bukti kehadiran negara dalam mendukung kesejahteraan pekerja, tidak hanya saat menghadapi risiko kerja, tetapi juga ketika masih berada di usia produktif.
“Akad pinjaman MLT ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah nyata untuk memperluas manfaat bagi peserta. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir ketika peserta mengalami risiko kerja, tetapi juga saat mereka masih produktif dan membutuhkan dukungan untuk meningkatkan kualitas hidup,” ujar Pauzi, Jumat (30/1/2026).
Melalui MLT, peserta mendapatkan berbagai keuntungan, antara lain akses pembiayaan dengan suku bunga rendah, tenor pinjaman yang lebih panjang, proses pengajuan yang mudah, serta angsuran yang lebih ringan dan sesuai dengan kemampuan penghasilan.
Adapun jenis pembiayaan perumahan yang tersedia dalam program MLT meliputi:
Kredit Pemilikan Rumah (KPR), untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan plafon pembiayaan hingga Rp500 juta dan tenor maksimal 30 tahun, termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT.
Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dengan plafon hingga Rp200 juta dan tenor maksimal 15 tahun bagi peserta yang ingin merenovasi rumah milik sendiri.
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), untuk membantu pembayaran uang muka pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan plafon maksimal Rp 150 juta.
Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK), yang ditujukan bagi pengembang perumahan sebagai modal kerja pembangunan proyek perumahan.
Pauzi menambahkan, MLT memberikan akses pembiayaan yang lebih luas bagi pekerja untuk memiliki rumah pertama, merenovasi rumah lama, atau meningkatkan kualitas hunian agar lebih sehat dan layak.
“Program MLT menawarkan suku bunga yang kompetitif dengan tenor lebih panjang dibandingkan produk pembiayaan perumahan pada umumnya. Harapannya, pekerja tidak terbebani cicilan berat, melainkan bisa menyesuaikan dengan kemampuan gaji bulanan,” jelasnya.
Di tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Blitar mencatat terdapat dua peserta yang telah memanfaatkan program MLT Perumahan bekerja sama dengan Bank BTN, dengan total pembiayaan mencapai Rp400 juta. Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan Blitar berharap pemanfaatan MLT dapat terus meningkat.
“Kami berharap di tahun 2026 semakin banyak pekerja di wilayah Blitar Raya yang memanfaatkan program MLT ini, sehingga lebih banyak peserta dapat mewujudkan rumah impian dengan pembiayaan yang kompetitif dan bunga ringan,” tutup Pauzi.
