Hal tersebut disampaikan usai dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (28/1/2026).
Ketua FORMAT yang akrab disapa Tiok, sekaligus Ketua LSM Laskar, mengatakan semrawutnya data bansos selama ini justru berdampak langsung kepada ketua RT dan RW. Mereka sering menjadi sasaran kemarahan warga akibat ketidaktepatan penerima bantuan.
“Ujung-ujungnya Pak RT dan Pak RW yang jadi korban amarah warga, padahal sumber masalahnya ada pada data bansos yang tidak akurat,” ujar Tiok.
Dalam dengar pendapat tersebut, FORMAT diterima oleh Wakil Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga hadir, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Tiok menjelaskan, pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 terkait pendataan bansos. Melalui regulasi ini, sistem pendataan yang sebelumnya menggunakan DTKS kini digantikan dengan DTESN (Data Terpadu Ekonomi Sosial Nasional) yang bersifat nasional dan terintegrasi.
Namun, menurutnya, pelaksanaan Inpres tersebut di lapangan, khususnya pada awal 2026, belum berjalan sesuai harapan.
“Faktanya, implementasi di daerah belum maksimal. Kami menilai pelaksanaannya masih nol besar, sehingga FORMAT menyampaikan enam permintaan, bukan tuntutan,” tegasnya.
