![]() |
Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya (tengah baju putih) Launching Koperasi Merah Putih, Senin (21/7/2025) di Aula Setda Ciamis./Liputanesia. (Foto: Heru Pramono) |
Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya secara virtual dengan seluruh desa dan 7 kelurahan se-Kabupaten Ciamis.
Acara launching tersebut pun bersamaan dengan peluncuran nasional koperasi Merah Putih oleh Presiden RI, Prabowo Subianto yang terpusat di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah.
Dalam sambutannya, Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya menekankan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di desa dan kelurahan.
Bupati mengingatkan dengan tegas bahwa dana koperasi bukanlah bantuan hibah, melainkan pinjaman yang wajib dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah akan memberikan pinjaman antara Rp.3 sampai Rp.5 miliar per koperasi. Dan ini bukan bantuan hibah, melainkan pinjaman wajib yang harus dipertanggungjawabkan dengan suku bunga ringan yakni sebesar 6% per tahun,” ujar bupati.
Bupati Herdiat mengungkapkan hingga saat ini di Pemkab Ciamis sudah terbentuk sebanyak 265 koperasi berbadan hukum yang tersebar di 258 desa dan 7 kelurahan di Kabupaten Ciamis.
"Semoga program koperasi ini dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat desa," harapnya.
Bupati mengingatkan, bahwa pengelolaan koperasi akan diawasi secara ketat dan transparan. Sehingga Kepala desa dan lurah diminta untuk memilih pengurus koperasi yang profesional, berintegritas, dan memahami sistem perkoperasian.
Lebih lanjut bupati menjelaskan bahwa pencairan dana pinjaman tidak diberikan sekaligus. Koperasi wajib mengajukan proposal dan diverifikasi terlebih dahulu oleh lembaga penyalur yang ditunjuk pemerintah.
“Dana pinjaman disalurkan secara parsial, sesuai kebutuhan koperasi yang diajukan dalam proposal. Pemerintah akan menilai langsung kelayakannya,” jelasnya.
Jenis usaha yang bisa dikembangkan koperasi sangat beragam, mulai dari unit simpan pinjam, perdagangan sembako, apotek desa, klinik, pergudangan dan logistik, hingga sektor pertanian dan peternakan, tergantung potensi desa atau kelurahan masing-masing.
Untuk mencegah kredit macet dan penyalahgunaan dana, Bupati mengingatkan agar koperasi melakukan penyaluran dana secara selektif dan profesional.
“Saya tidak ingin koperasi ini berujung masalah hukum seperti yang terjadi pada koperasi-koperasi sebelumnya. Harus dikelola dengan akhlak, profesional, dan akuntabel,” tegas Herdiat.
Lebih lanjut Herdiat mendorong kolaborasi koperasi dengan BUMDes dan lembaga desa lainnya guna mengoptimalkan potensi lokal.
Herdiat menitipkan agar koperasi Merah Putih benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat kecil, dengan pengawasan ketat dari kepala desa, ketua BPD, serta seluruh elemen masyarakat.
“Jangan sampai koperasi ini menjadi beban atau sumber masalah hukum. Jadikan koperasi ini sebagai kekuatan desa yang inklusif dan berkelanjutan," imbuhnya.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis, H. Dadan Wiadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 265 koperasi Merah Putih di Kabupaten Ciamis.
Seluruh koperasi tersebut sudah berbadan hukum melalui akta notaris dan tidak ada yang dibentuk dengan skema pengembangan (mock-up), melainkan murni pembentukan koperasi baru.
“Legalitas koperasi terus dilengkapi, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” ujarnya.
Lebih lanjut Dadan menambahkan hingga pertengahan Juli 2025, 251 koperasi telah mengantongi NIB (94,72%) dan 228 koperasi telah memiliki NPWP (86,04%). Sementara sisanya masih dalam proses penyempurnaan administrasi.
Dadan menjelaskan, bahwa koperasi Merah Putih diarahkan untuk bergerak di sektor-sektor strategis desa, dengan rincian skema usaha sebagai berikut:
- Simpan pinjam: 48 koperasi (19%)
- Perdagangan: 171 koperasi (68%)
- Pertanian: 24 koperasi (9,5%)
- Peternakan: 11 koperasi (4,4%)
- Jasa: 4 koperasi (1,6%)
- Aktivitas lainnya: 3 koperasi (1,2%)
"Adapun jumlah total keanggotaan koperasi Merah Putih Kabupaten Ciamis saat ini tercatat mencapai 8.879 orang, terdiri dari berbagai elemen masyarakat desa dan kelurahan," ucapnya.
Untuk pelaksanaan teknis lanjutan, Dadan menyebut bahwa koperasi desa/kelurahan Merah Putih masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Kendati demikian, Dadan optimistis koperasi ini akan menjadi salah satu motor penggerak perekonomian di desa dan Kabupaten Ciamis.
“Kami berharap koperasi ini dikelola dengan baik, profesional dan amanah, sehingga mampu menjadi solusi atas tantangan ekonomi masyarakat desa,” pungkas Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Ciamis, H. Dadan Wiadi.