Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Polemik Dugaan Pungli di SMPN 6 Kota Blitar, DPRD Angkat Bicara

Faisal Nur Rachman
20 Feb 2025, 13:39 WIB Last Updated 2025-02-20T06:39:33Z
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Blitar Agus Zunaidi, Kamis (20/2/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Dok. Faisal Nur Rachman.

Blitar - Komisi 1 DPRD Kota Blitar akhirnya memberikan respon terkait polemik dugaan pungutan liar (pungli) di SMPN 6 Kota Blitar untuk kebutuhan biaya acara Dies Natalis.

Ketua Komisi 1 DPRD Kota Blitar Agus Zunaidi menyampaikan, terkait penarikan dana kepada walimurid untuk acara dies natalis, informasi terkini yang ia terima itu memang diperbolehkan jika dilihat dari Perwali Nomor 69 Tahun 2022.

Namun, sambung dia, di sisi lain dengan adanya program pendidikan gratis disandingkan dengan perwali itu menjadi anomali. Acara seperti dies natalis menurutnya juga membuat sejumlah walimurid berkeberatan ketika diminta dana.

"Yang memungut itu kan biasanya dari paguyuban atau komite. Itu sudah saya ingatkan kepala dinas. Memang perwaliannya membolehkan. Tetapi bentuk laporannya sudah atau belum itu yang juga belum faham. Makanya menurut saya perwali ini perlu ditinjau kembali. Takutnya perwali ini digunakan untuk melegalkan pungutan dari walimurid," jelas Agus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (20/2/2025).

Ditanya apakah sudah ada komite itu melaksanakan pungutan sesuai regulasi yang ada, sebab juga ditemukan klausul di dalam surat pemungutan biaya dies natalis itu ditentukan nominal dan batas waktu pembayaran, padahal perihal di dalam surat itu berbunyi permohonan sumbangan. Dengan adanya ini, Agus merespon itu tentu menjadi bahan pihaknya untuk rapat kerja menanyakan untuk apa pungutannya.

"Untuk itu saya meminta untuk mencabut perwali tersebut. Karena perwali itu kan gak melibatkan kami, kecuali perda. Karena sesuai mandatori spending anggaran di dinas pendidikan 20 persen. Kalau memang gratis ya dicabut saja perwaliannya," urainya.

Diberitakan sebelumnya, polemik pungutan di SMPN 6 Kota Blitar dalam rangka Dies Natalis telah diselesaikan. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Blitar, Dindin Alinurdin, memastikan bahwa iuran tersebut telah melalui musyawarah bersama antara sekolah, komite, dan siswa.

"Kami telah menerima laporan berupa foto surat dengan kop komite sekolah. Dalam hal ini, kami hanya memberikan masukan. Jika surat dikeluarkan langsung oleh pihak sekolah, maka kami akan memberikan teguran sesuai aturan," ujar Dindin usai menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi PUPR di Kantor PUPR Kota Blitar, Selasa (18/2/2025) sore.

Dindin juga mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di sekolah tidak boleh terlibat dalam pengelolaan kegiatan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena ada regulasi yang mengatur.

"Kasus seperti ini bukan hanya di SMPN 6, hampir semua sekolah di Kota Blitar mengadakan kegiatan serupa. Karena itu, ASN tidak boleh terlibat. Di SMPN 6, seluruh kegiatan dikelola oleh panitia yang dibentuk oleh komite," jelasnya.

Lebih lanjut, eks Sekretaris Dinas PUPR Kota Blitar ini menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Blitar Nomor 69 Tahun 2022, sekolah diperbolehkan menarik iuran dari wali murid untuk kegiatan seperti peringatan ulang tahun sekolah dan purnawiyata. Namun, jika sumbangan digunakan untuk pembangunan fasilitas sekolah, maka ada regulasi khusus yang harus dipatuhi.

"Jika iuran digunakan untuk kegiatan siswa, itu diperbolehkan berdasarkan Perwali. Namun, jika berkaitan dengan pembangunan sekolah, maka pihak sekolah wajib melaporkannya kepada Wali Kota, karena aset yang dihasilkan akan menjadi milik daerah," pungkasnya.

Iklan