Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Dua Tersangka Baru Judi 'Online' Ditangkap: Satu di Antaranya Pegawai Komdigi!

Abdul Mutakim
3 Nov 2024, 16:47 WIB Last Updated 2024-11-03T11:28:53Z
Oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online/Liputanesia.co.id/Foto: Polda Metro Jaya - Ed. Abdul Mutakim.

Jakarta - Kepolisian kembali menangkap dua tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan penangkapan ini, total tersangka kini berjumlah 16 orang.

"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).

Kombes Ade menjelaskan bahwa satu dari kedua tersangka yang baru ditangkap adalah pegawai Komdigi, sementara satu lainnya merupakan warga sipil.

Sebelumnya, kasus ini telah menarik perhatian publik setelah polisi menetapkan tiga tersangka baru. Informasi ini diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, yang menyatakan bahwa total ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan," kata Wira dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (2/11/2024).

Wira menambahkan bahwa dari 14 tersangka tersebut, 11 orang di antaranya adalah pegawai Komdigi, sedangkan tiga orang lainnya merupakan warga sipil.

"Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," ucapnya.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian juga menyita beberapa aset milik para tersangka. Wira menyatakan bahwa mereka akan melakukan pelacakan terhadap aset-aset hasil kejahatan tersebut.

"Kita akan lakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," tandasnya.

Penggeledahan dilakukan di kantor Komdigi pada Jumat (1/11/2024) dan berlangsung selama kurang lebih satu jam, di mana anggota kepolisian membawa barang bukti dalam boks kontainer.

Kombes Ade Ary menjelaskan, "Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka," dalam keterangannya mengenai barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan.

Lebih lanjut, penyidik juga mendalami sistem kerja para tersangka dalam menangani situs judi online. "Termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," ujarnya.

Kombes Pol Wira Satya Triputra sebelumnya menyampaikan bahwa oknum pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan keuntungan Rp8,5 juta per situs yang mereka jaga agar tidak terblokir.

"Dibina seribu situs. Dijaga supaya enggak keblokir," kata pelaku ketika ditanyai oleh Wira saat penggeledahan di kawasan Kota Bekasi.

Seorang pegawai Komdigi yang belum diketahui identitasnya tersebut mengungkapkan bahwa dia mengawasi 1.000 situs judi online dan melaporkan 4.000 situs lainnya untuk diblokir.

"Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit'. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB," tambah Wira, menjelaskan tentang pengaturan kerja di tempat tersebut.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap praktik judi online dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang dalam institusi pemerintah.

Iklan