Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Polisi Tangkap 2 Pemuda di Halaman Parkir Minimarket, Ternyata Bawa Sabu

Nely
27 Sep 2024, 21:46 WIB Last Updated 2024-09-27T14:46:16Z
Dua pemuda asal Banjarbaru, Yogi dan Risky diamankan polisi lantaran miliki 1 paket sabu-sabu, Jum'at (27/9/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Nely.

Banjarbaru - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka berjumlah dua orang.

Kedua tersangka tersebut adalah YSEP alias Yoga (24) warga Jalan Perumahan Lambung Mangkurat Desa Tungkaran, Kelurahan Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Kemudian RS alias Risky (22) warga Karang Anyar No. 1, RT 20, RW 11, Kelurahan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen mengatakan, kedua tersangka diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim di halaman parkir Indomart, Jalan Mistar Cokro Kusumo Kelurahan Cempaka, kota Banjarbaru pada Rabu (25/9) malam sekitar pukul 19.30 WITA.

“Saat itu kita mendapat informasi bahwa ada pengendara motor yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu. Tim yang melakukan penyelidikan mendapati kedua tersangka di halaman Indomart,” ungkap Iptu Ketut Sedemen kepada Liputanesia.co.id di Banjarbaru, Jum'at (27/9).

Dari hasil penggeledahan tubuh kedua pemuda itu, pihaknya menemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,44 Gram di dalam tas selempang milik tersangka.

“Saat dilakukan pemeriksaan, sabu-sabu itu berada di dalam tas selempang berwarna Hijau milik tersangka,” bebernya.

Saat ini kedua pemuda itu berada di Mapolsek Cempaka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iklan