Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pemkab Aceh Tamiang Gempur Rokok Ilegal

Hengki Syahjaya
30 Sep 2024, 16:30 WIB Last Updated 2024-10-02T12:41:35Z
Pj Sekda Aceh Tamiang Drs. Tri Kurnia membuka sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Senin (30/09/2024), Liputanesia.co.id/Hengki.

Aceh Tamiang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang Gempur Rokok Ilegal melalui sosialisasi perundang- undangan tentang cukai Tahun 2022.

Pj. Bupati Aceh Tamiang, diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Drs. Tri Kurnia membuka kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010 tentang Cukai tahun 2022. Bertempat di aula Hotel Sederhana Karang Baru, Senin (30/09/2024).

Pj. Sekda Drs. Tri Kurnia, dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

"Kita tau bahwa Satpol PP merupakan ujung tombak dalam menegakkan peraturan daerah. Akan tetapi saat ini kita perlu mengedepankan kerja cerdas dalam menggempur peredaran rokok ilegal yang marak beredar di wilayah Aceh Tamiang,” ucap Pj Sekda.

Salah satu kerja cerdasnya yaitu dengan mensosialisasikan terkait dilarangnya peredaran rokok ilegal sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010 tentang Cukai Tahun 2022, lanjutnya.

Tri Kurnia juga mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal ini menjadi salah satu penghancur bangsa.

Kita tahu bahwa salah satu pendapatan negara dalam membangun bangsa ini didapat dari pajak. Oleh karena itu peredaran rokok ilegal yang tidak membayar pajak ini tentu saja mengurangi pendapatan negara, sehingga dengan berkurangnya pendapatan negara tentu saja berdampak pada pembangunan.

“Oleh karena itu mari kita bangun kesadaran di masyarakat untuk tidak lagi mengkonsumsi rokok ilegal dan lebih baik lagi jika bisa berhenti untuk merokok," jelasnya.

Selanjutnya Pj. Sekda juga berharap bagi semua peserta sosialisasi agar dapat meneruskan kepada masyarakat keterkaitan apa yang didapat dari sosialisasi tentang cukai pada hari ini.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010 tentang Cukai tahun 2022 secara resmi dibuka, ungkap Pj Sekda Tri Kurnia.

Kegiatan ini mengikut sertakan para Datok Penghulu dari 5 kecamatan yaitu Karang Baru, Kota Kuala Simpang, Rantau, Seruway dan Bendahara, serta perwakilan Bea Cukai Langsa oleh Kasi Humas Muhammad Ade.

Iklan