Foto Rekrutmen PNS Kementerian Keuangan, Senin (19/08/2024), Liputanesia/Hengki. |
Jakarta - Kementrian Keuangan Republik Indonesia, panitia pusat rekrutmen CASN di lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2024, Gedung Juanda I, Jalan DR. Wahidin Nomor 1, Jakarta 10710.
Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di unit kerja Kementerian Keuangan sebagai berikut.
I. Unit Penempatan.
Alokasi formasi CPNS di unit kerja Kementerian Keuangan:
II. Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, dan Alokasi Formasi.
Kementerian Keuangan membutuhkan CPNS dengan jumlah total 1.230 formasi dengan rincian berdasarkan Jenis Kebutuhan, Jabatan, Kualifikasi Pendidikan (Program Studi), dan Penempatan sebagai berikut:
1. Kebutuhan Umum merupakan formasi yang dapat dilamar oleh pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.
2. Kebutuhan Khusus terdiri dari:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
1) merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
2) merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri yang telah memperole penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
b. Penyandang Disabilitas, dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) menyampaikan tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
c. Putra/Putri Papua, dapat dilamar oleh pelamar yang merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan:
1) akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
2) surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.
d. Putra/Putri Kalimantan, dapat dilamar oleh pelamar yang memiliki Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten atau Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
3. Lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mengajukan lamaran pada kebutuhan umum
dan kebutuhan khusus apabila memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
4. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga mengajukan lamaran pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, pada jabatan yang sama dengan jabatan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. pada saat melamar di SSCASN, pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
c. melampirkan bukti sebagaimana tercantum pada romawi IV angka 2 huruf b poin 1) dan poin 2); dan
d. mengajukan lamaran selain di unit penempatan DJBC.
5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajukan lamaran dengan ketentuan yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi asalnya.
V. Persyaratan Pendaftaran.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum, dan swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, termasuk lulus pemeriksaan kesehatan untuk penyakit HIV dan Hepatitis B.
9. Bersedia ditempatkan/ditugaskan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN) atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan pada jabatan/unit kerja sesuai kebutuhan organisasi.
10. Bersedia mengabdi pada Kementerian Keuangan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN.
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
14. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma (D-III) memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi PDDikti atau BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah (dikecualikan bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri).
16. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA/SMA sederajat memiliki ijazah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/ Kementerian Agama.
17. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi atau SLTA/SMA sederajat, dengan syarat IPK/nilai:
a. S-1 dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;
b. D-III dengan IPK minimal 3,00 dari skala 4,00;
c. SLTA/SMA sederajat dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis minimal 7,00 untuk selain jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
d. SLTA/SMA sederajat dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis minimal 6,50 untuk jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
e. Bagi pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua syarat IPK minimal 2.75 dari skala 4,00 untuk jenjang S-1 dan D-III;
18. Usia yang dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat pelamar melakukan pendaftaran online:
a. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan S-1;
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 23 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan D-III;
c. Minimal 18 tahun dan maksimal 22 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan SLTA/SMA sederajat selain jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
d. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan SLTA/SMA sederajat / SMK Pelayaran pada jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I;
e. Bagi pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 Bulan 0 Hari untuk lulusan S-1, D-III, dan SLTA/SMA sederajat/SMK Pelayaran.
19. Pelamar pada jabatan Pengelola Layanan Kesehatan, Operator Layanan Kesehatan,
Pawang Anjing Pelacak, dan Petugas Operasi Dan Pemeliharaan wajib memenuhi kriteria:
a. Tinggi badan minimal 165 cm untuk pria dan 157 cm untuk wanita;
b. Memiliki Indeks Massa Tubuh 17 s.d. 29;
c. Tidak merupakan penyandang disabilitas;
d. Tidak buta warna;
e. Untuk pengguna kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dan/atau silindris dapat diberikan toleransi maksimal sampai ukuran 2 dioptri;
f. Bagi pria, tidak bertato/terdapat bekas tato dan tidak bertindik/terdapat bekas tindik,
kecuali karena ketentuan agama/adat;
g. Bagi wanita, tidak bertato/terdapat bekas tato, tidak bertindik/terdapat bekas tindik pada anggota badan selain telinga, serta tidak bertindik/terdapat bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat;
h. Lulus dalam pemeriksaan kesehatan, untuk:
1) Penyakit jantung (melalui pemeriksaan EKG); dan
2) Penyakit kusta (melalui observasi dokter pada kulit).
20. Pelamar pada jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I wajib memenuhi kriteria sebagaimana tercantum pada angka 19 di atas, ditambah dengan kriteria:
a. Berjenis kelamin laki-laki;
b. Tinggi badan minimal 163 cm untuk jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan 165 cm untuk jabatan Kelasi Kapal Kelas I;
c. Memiliki sertifikat keterampilan Basic Safety Training (BST) yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
d. Lulus dalam pemeriksaan penyakit kelamin;
e. Bersedia ditempatkan/ditugaskan sebagai Awak Kapal Patroli DJBC di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. Bersedia diangkat ke dalam jabatan setelah memenuhi seluruh persyaratan jabatan.
21. Pelamar pada jabatan Operator Layanan Kesehatan wajib memiliki kompetensi keahlian di bidang analisis pengujian laboratorium/kimia industri/kimia analisis/farmasi industri/farmasi klinis dan komunitas, yang dibuktikan dengan Ijazah Pendidikan dan/atau Sertifikat Kompetensi terkait.
VI. Tata Cara Pendaftaran.
Tata cara pendaftaran Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dengan cara:
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. Mengisi data identitas sesuai KTP, nomor handphone aktif, dan e-mail aktif;
c. Mengisi data ijazah dan data pribadi sesuai kolom yang ada;
d. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
e. Melakukan swafoto;
f. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka pelamar tidak dapat memperbaikinya); dan
g. Mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar).
4. Pelamar memilih jenis seleksi yang akan diikuti, yaitu CPNS.
5. Pelamar memilih instansi Kementerian Keuangan dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi (unit penempatan), dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), dan nama program studi.
6. Pelamar yang memilih/mendapatkan lokasi formasi (unit penempatan) di “Kementerian Keuangan (KEMENKEU)” akan ditempatkan/ ditugaskan di Unit Eselon I sesuai Rincian Komposisi Penempatan yang dapat dilihat pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/.
Penempatan dilakukan oleh Kementerian Keuangan setelah pelamar dinyatakan lulus dalam pengumuman akhir.
7. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja) jika ada.
8. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman
kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
c. Surat Lamaran diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri
Keuangan di Jakarta yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai yang formatnya dapat diunduh pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/;
d. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan jabatan yang dilamar;
e. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan jabatan yang dilamar;
f. Sertifikat/tangkapan layar (screenshot) pada PDDikti/BAN-PT untuk akreditasi perguruan tinggi dan/atau akreditasi program studi sesuai tanggal kelulusan pelamar yang tertulis pada ijazah;
g. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai yang formatnya dapat diunduh pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/;
h. Bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/ Cumlaude, ditambah dengan sertifikat/ tangkapan layar (screenshot) pada PDDikti/BAN-PT untuk akreditasi perguruan tinggi dan akreditasi program studi yang menerangkan berakreditasi A/unggul sesuai tanggal kelulusan pelamar yang tertulis pada ijazah;
i. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
j. Bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua, ditambah dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir dan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku;
k. Bagi pelamar di jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I, ditambah
dengan sertifikat BST yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
l. Bagi pelamar di jabatan Operator Layanan Kesehatan, ditambah dengan Ijazah Pendidikan dan/atau Sertifikat Kompetensi terkait kompetensi keahlian di bidang analisis pengujian laboratorium/kimia industri/kimia analisis/farmasi industri/farmasi klinis dan komunitas.
9. Pelamar memastikan penempatan e-meterai tidak tumpang tindih dengan tanda tangan yang dibubuhkan agar tidak mengganggu proses validasi e-meterai.
10. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi).
11. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).
VII. Tahapan Seleksi.
Tahapan Seleksi Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian
Negara (CAT BKN).
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang meliputi:
a. SKB dengan CAT BKN;
b. Psikotes;
c. Tes Kesehatan dan Kebugaran (TKK); serta
d. Wawancara.
4. Seleksi Kompetensi diselenggarakan sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada saat melakukan pendaftaran.
VIII. Sistem Kelulusan.
1. Seleksi Administrasi
Kelulusan Seleksi Administrasi menggunakan sistem gugur, didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang diunggah dibandingkan dengan data yang diinput sesuai dengan persyaratan pendaftaran. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
2. SKD
a. Nilai Ambang Batas (NAB) kelulusan SKD terhadap pelamar Rekrutmen CPNS di
lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024.
b. Pelamar dapat menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 344 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024.
c. Hasil SKD akan diumumkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
3. SKB
a. Bobot masing-masing jenis tes SKB sebagai berikut:
1) SKB dengan CAT BKN 50%
2) Psikotes 30%
3) TKK 10%b. Sifat dan NAB masing-masing tes SKB berdasarkan jenis kebutuhan sebagai berikut:
4) Wawancara 10%
b. Sifat dan NAB masing-masing tes SKB berdasarkan jenis kebutuhan sebagai berikut:
c. Pelamar yang tidak memenuhi NAB atau aspek wajib tes untuk 1 (satu) atau lebih jenis tes SKB dinyatakan gugur pada pengumuman kelulusan akhir.
d. Hasil SKB akan diintegrasikan dengan hasil SKD untuk dasar penentuan hasil akhir seleksi.
4. Kelulusan Akhir
Hasil akhir ditentukan berdasarkan pemenuhan NAB serta pemeringkatan hasil akhir seleksi sesuai jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan dari hasil pengolahan Panitia Seleksi Nasional dengan bobot penilaian hasil SKD 40% dan SKB 60% sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
IX. Jadwal Pelaksanaan.
Jadwal pelaksanaan Rekrutmen CPNS di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2024:
Apabila terdapat perubahan jadwal pelaksanaan Rekrutmen CPNS akan diberitahukan lebih lanjut sesuai ketentuan/pedoman dari Panitia Seleksi Nasional.
X. Lain-Lain.
1. Pelamar tidak diperkenankan menggunakan e-meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat.
2. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia Rekrutmen CASN Kementerian Keuangan Tahun 2024 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
3. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Rekrutmen CASN Kementerian Keuangan Tahun 2024 dapat menggantikannya dengan pelamar yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya setelah mendapatkan persetujuan Panitia Seleksi Nasional.
4. Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk CPNS kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaranbpengadaan Pegawai ASN berikutnya.
5. Optimalisasi formasi yang tidak terisi dalam tahapan kelulusan akhir diatur sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
6. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS, Kementerian Keuangan berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS.
7. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui laman https://www.wise.kemenkeu.go.id/. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
8. Rentang penghasilan per jabatan dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
9. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.
10. Transportasi dan akomodasi pelamar selama pelaksanaan seleksi ditanggung oleh pelamar.
11. Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
12. Panitia Rekrutmen CASN Kementerian Keuangan Tahun 2024 tidak menerima berkas pendaftaran secara langsung maupun via Pos.
13. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan Tahun 2024 dapat menghubungi pusat kontak layanan Kementerian Keuangan (Kemenkeu PRIME) pada hari kerja Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB melalui kanal layanan sebagai berikut:
a. Telepon sambungan dalam negeri : 134;
b. Telepon sambungan luar negeri : +622123507011;
c. Aplikasi pesan instan WhatsApp : +6281310004134;
d. Surat elektronik : kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id;
e. Menu “Hubungi Kami” yang terdapat dalam situs web Kementerian Keuangan padalaman www.kemenkeu.go.id;
f. Fitur livechat yang terdapat dalam situs web Kementerian Keuangan pada laman
www.kemenkeu.go.id.
14. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
15. Setiap informasi terkait dengan Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan Tahun 2024 akan disampaikan melalui laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id/. Peserta diharapkan agar selalu memantau laman tersebut untuk mengetahui informasi terbaru dan melihat pengumuman selanjutnya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2024 Sekretaris Jenderal, selaku Ketua Ditandatangani secara elektronik oleh Heru Pambudi.