Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Imigrasi Bersama Timpora Gelar Operasi

Hengki Syahjaya
15 Agu 2024, 19:18 WIB Last Updated 2024-08-15T12:18:18Z
Timpora foto bersama depan kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Rabu (14/08/2024), Liputanesia/Hengki.

Lhokseumawe- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe beserta Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan operasi gabungan di beberapa lokasi di wilayah Aceh Utara. Operasi ini bertujuan untuk melakukan pendataan dan memastikan tidak adanya pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut, Rabu (14/08/2024).

Kegiatan dimulai dengan berkumpulnya tim di Cafe Gathaf pada pukul 09.00. Setelah semua anggota Timpora berkumpul, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) memberikan arahan dan menentukan target operasi. Lokasi yang menjadi sasaran pendataan adalah Wisma Zam Zam, Wisma Lhok Sukon City, Guest House Antaher’s, MK Mulya Hotel, serta Dayah/Pondok Pesantren Al-muslimun.

"Operasi ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran keimigrasian di wilayah Aceh Utara." Pungkas Irwan, Kasi Inteldakim.

Operasi gabungan ini melibatkan beberapa instansi, di antaranya:
Polres Aceh Utara
Kejaksaan Aceh Utara
Kesbangpol Aceh Utara
Kodim 0103/Aceh Utara
Badan Intelijen Strategis
Kemenag Aceh Utara

Setelah pengarahan dan diskusi, tim bergerak menuju Wisma Zam Zam untuk melakukan pendataan. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan WNA yang menginap di wisma tersebut. Timpora Aceh Utara meminta penanggung jawab wisma untuk melaporkan ke Imigrasi Lhokseumawe jika ada WNA yang menginap di kemudian hari.

Operasi kemudian dilanjutkan ke Wisma Lhok Sukon City, Guest House Antaher’s, dan MK Mulya Hotel. Di ketiga lokasi tersebut, hasil pendataan juga menunjukkan tidak adanya WNA yang menginap. Seperti di Wisma Zam Zam, pihak pengelola diminta untuk melaporkan ke Imigrasi Lhokseumawe apabila ada WNA yang menginap di masa mendatang.

Selanjutnya, tim menuju Dayah Terpadu Almuslimun. Di lokasi ini, Timpora Aceh Utara disambut oleh pemilik dayah dan kepala sekolah. Dalam pemeriksaan, ditemukan seorang pengajar berkewarganegaraan Mesir yang menggunakan visa yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri serta seorang santriwati berkewarganegaraan Malaysia yang memegang izin Tinggal Terbatas.

"Tidak ditemukan adanya pelanggaran, semoga kedepannya juga seperti ini. Kita juga selalu intens untuk melakukan sosialisasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk mengantisipasi adanya pelanggaran keimigrasian,” tutup Irwan.

Operasi gabungan ini berlangsung dengan lancar dan tertib. Dari hasil pendataan dan pemeriksaan yang dilakukan di berbagai lokasi, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Iklan