Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Bea Cukai Kenalkan Tugas dan Fungsi ke Mahasiswa Politeknik Pelayaran Malahayati

Redaksi
21 Mei 2024, 21:19 WIB Last Updated 2024-08-13T15:08:10Z
Taruna Poltek Malahayati mengikuti paparan dari Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Banda Aceh, Selasa (21/5/2024)/Liputanesia/Foto: Dok.Humas. 

Banda Aceh - Tim Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Pusat DJBC Jakarta, bersama Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Aceh dan Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berkunjung ke Politeknik Pelayaran Malahayati, pada Selasa (21/05/2024) di Aceh Besar.

Tim kunjungan disambut oleh Capt. Zainal selaku Wadir 1 Politeknik Pelayaran Malahayati dan Tim.

Kunjungan dilanjutkan dengan paparan tentang kepabeanan dan cukai serta tugas dan fungsi DJBC terhadap para taruna dan alumnus Politeknik Pelayaran Malahayati.

Penyerahan Plakat oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Banda Aceh, Selasa (21/5/2024).

Dalam kegiatan tersebut juga diisi pengenalan tentang unit Pangkalan Sarana Operasi yang dimiliki oleh Bea Cukai.

Salah satu tugas dan fungsi DJBC dalam mengamankan perairan di wilayah Republik Indonesia adalah dengan memberdayakan awak kapal patroli.

Saat ini terdapat 5 Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai di Indonesia, diantaranya Pangkalan Sarana Operasi Sorong, Pantoloan, Tanjung Priok, Batam dan Tanjung Balai Karimun.

Pangkalan Sarana Operasi dibangun untuk mengamankan perairan di Indonesia dari masuknya barang-barang impor yang berbahaya dan/atau ilegal serta mencegah upaya penyelundupan barang ekspor ilegal.

Kegiatan diikuti oleh 180 taruna dan alumni Politeknik Pelayaran Malahayati.

“Kegiatan seperti ini sangat penting dilakukan kepada taruna kami, agar mereka mengerti akan kepabeanan dan cukai, dan pekerjaan mereka kelak akan sangat berhubungan dengan kepabeanan dan cukai nantinya setelah mereka terjun di lapangan” ujar Capt. Zainal.

DJBC sebagai instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan memiliki tugas dan fungsi sebagai pengumpul penerimaan negara (revenue collector), memfasilitasi perdagangan (trade facilitator), mengasistensi pelaku industri (industrial assistance) dan melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan/atau ilegal (community protector). []

Iklan